Foto : Aziz Syamsuddin terlihat menggunakan rompi Oranye dan di borgol saat Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan Pers, Sabtu (25/9)
Jakarta, Asatu Online – Setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Azis Syamsuddin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI langsung dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum ( Waketum) oleh Partai Golongan Karya ( Golkar ).
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut penonaktifan Azis sudah sesuai Pasal 9 AD/ART parpol berwarna kebesaran kuning.
Selain itu, kata Adies Kadir, penonaktifan juga sudah sesuai Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017, tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
Sementara itu terpantau di Gedung KPK di Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi. Jakarta pada Sabtu (25/9), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Usai pemeriksaan, Azis terlihat memakai rompi oranye dan diborgol.
Azis diperiksa kurang lebih empat jam itu masih tampak santai saat memasuki ruang jumpa pers yang akan digelar oleh KPK, Sabtu (25/9).
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka,” ujar Firli saat memberikan keterangan Pers nya di Kantor KPK.
Firli menjelaskan, sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (24/9) untuk diperiksa di Gedung KPK. Namun, Azis meminta penjadwalan ulang karena beralasan isolasi mandiri.
“Maka KPK melakukan konfirmasi dan melakukan kesehatan. Hasil pengecekan saudara AZ di rumah beliau, hasil tesnya nonreaktif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka Azis merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu menjadi bukti nyata KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi.
“Yang kita lakukan penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan bagi kita semua. Karenanya KPK tidak pernah berhenti bekerja,” ungkap Firli menegaskan.
“Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan…(red)