Belitung, Asatu Online- Menindaklanjuti arahan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Abdul Aris, Bc.IP, S.Sos, M.Si terkait langlah deteksi dini pasca kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dan tindak kekerasan petugas terhadap WBP di Lapas serta pengendalian narkoba menggunakan Handphone (HP).
Jajaran Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Kanwil Kemenkumham Babel mengambil langkah cepat dengan mensosialisasikan kepada WBP dan Petugas,di Lapangan Utama Lapas, Kamis (23/9/2021).
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit SH MH mengatakan, terimakasih dan salam hormat kepada seluruh WBP yang tetap konsisten mentaati aturan tata tertib dan menjalani program Pembinaan di Lapas dengan baik sampai saat ini.
Kalapas menyampaikan, bahwa segala aturan yang telah ditetapkan adalah untuk dijalankan demi keselamatan kita bersama. bahwa handphone haram dimiliki oleh WBP. Penggunaan handphone harus secara legal yaitu di Wartelsuspas.
“Penggunaan HP secara ilegal bisa menjadi akses untuk melakukan berbagai transaksi ilegal seperti peredaran narkoba, upaya pelarian dan banyak hal gangguan Kamtib disebabkan oleh penggunaan HP secara ilegal,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan seluruh WBP, dengan mengikuti ketentuan aturan dan program pembinaan itu merupakan wujud pertaubatan dan kasih sayang kepada keluarga yang menanti dirumah.
Ia menambahkan, pelanggaran tata tertib di Lapas akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.
“Khusus WBP nakal dengan pelanggaran halinar HP, pungli dan narkoba saya akan tambahkan hukuman dan memindahkan ke Lapas lain yang jauh dari keluarga,”tegasnya.
Romiwin Hutasoit, berpesan kepada WBP mari jaga kondusifitas Lapas kita, jangan terpancing dengan ajakan siapapun termasuk petugas untuk melakukan pelanggaran tata tertib, sayangi diri dan keluarga kalian.
“Jadikan Lembaga Pemasyarakatan ini sebagai tempat penebus dosa dengan aktifitas positif yaitu beribadah dan berkarya,” himbau Kalapas. (kandar)