Pangkapinang, Asatu Online – Firman als Asak yang merupakan bos CV Hexelindo sebagai korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada BRI Pangkalpinang malu kalau sampai istri dan bapaknya harus bersaksi di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin malam, (20/9).
Servia als Asen sebagai istri dan Hartono sebagai bapaknya, sudah datang ke Pengadilan Tipikor dan siap memberikan keterangan saksi.
Namun saat sidang dibuka, Firman langsung menolak untuk menjawab itu di muka sidang. Akhirnya otomatis sidang yang diketuai Hakim Efendi tak dapat melanjutkan dan sidang pun ditutup.
Sikap malu Firman ini sangat bertolak belakang dengan waktu penyidikan di Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang lalu. Dimana Servia dan Hartono dengan mudah dapat diperiksa intensif Penyidik.
Penasehat Hukum Firman, Yulianis ogah berkomentar meski sudah dikonfirmasi dikonfirmasi oleh wartawan di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, Jaksa penuntut Eko Putra Astaman mengatakan sikap menolak dari hal tersebut positif mendukung dalam KUHAP. Tepatnya dalam pasal 168 dan 169 KUHAP.
Terdakwa sendiri memiliki pengertian yaitu seorang tersangka yang diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168.
“Terdakwa yang menunjukkan istri dan bapaknya bersaksi di muka sidang. Bagi jaksa tidak mempermasalahkannya, karena itu sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Eko
Dalam perkara, Firman telah merugikan keuangan Negara secara total yakni Rp 3,5 miliar.
Perbuatan Asak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.