Diduga Dinilai Jabatannya Ilegal, Tiga Pejabat Babel Diminta Kembalikan Uang Tunjangan Jabatan

  • Share

Surat Rekomendasi dari KASN (Foto).

Jakarta, Asatu Online – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Guberbur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka di Lingkungan Pemerintah Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam surat yang bernomor : B-2843/KASN/8/2021 itu jelas merekomendasikan, apa yang dilakukan oleh Gubernur Erzaldi Rosman dalam pengangkatan beberapa pejabat teras di Provinsi Babel itu sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan Sistem Merit, Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.

Kesalahan yang tejadi karena rekomendasi KASN belum turun namun lelang sudah dilaksanakan terlebih dahulu.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui bahwa seleksi terbuka tersebut merupakan kekeliruan karena tidak mengajukan permohonan rekomendasi dan tidak melaporkan kepada KASN.

Namun demikian Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyampaikan akan menerima semua konsekuensi yang diberikan oleh KASN terkait seleksi terbuka 5 (lima) JPTP tersebut.

KASN juga telah menghubungi Kepala BKPSDM lama dan menerima solusi untuk menganulir Surat Keputusan pengangkatan tersebut dengan mengembalikan ketiga PPTP di atas menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Resiko yang akan dihadapi oleh tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut adalah mengembalikan uang negara karena dianggap jabatan yang diduduki oleh PPTP tersebut tidak sah atau ilegal.

Tiga pejabat tersebut yaitu:

1) Sdr. Ahmad Yani, S.E., M.Si., Ph.D., (NIP. 197010212002121002) diangkat dalam jabatan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

2) Sdr. Jantani Ali, S.T., (NIP. 197310222005011007) diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

3) Saudara dr. H. Andri Nurtito, MARS., (NIP. 196709092001121001) diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Mempertimbangkan beberapa hal pokok di atas, Komisi Aparatur Sipil.

Negara merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada tanggal 2 Juni 2021 sebagai hasil dari seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena seleksi terbuka tersebut tanpa berkoordinasi dan tanpa rekomendasi dari KASN (masing-masing atas nama Sdr. Ahmad Yani, S.E,M.Si., Ph.D., Sdr. Jantani Ali, S.T., dan Sdr. dr. H. Andri Nurtito, MARS).

2. Menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kinerja yang baik untuk melaksanakan tugas Pelaksana Tugas

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai dampak rekomendasi Nomor 1 di atas.

3. Segera melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pengisian 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. Pada masa yang akan datang untuk lebih memperhatikan prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompatensi dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatus Sipil Negara.

Demikian rekomendasi ini disampaikan, kami mengharapkan agar rekoemndasi dapat segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 14 (empat belas hari) setelah surat ini diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindakIanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama.

Sementara itu Gubernur Erzaldi Rosman sampai saat ini belum memberikan tanggapan atas keteledorannya itu. Padahal redaksi Asatu Online sudah mengirimkan pesan melalui Whats App kepada Gubernur Erzaldi Rosman.

Redaksi Asatu Online juga sudah mengirimkan pesan Whats App kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto, namun belem mendapat tanggapan…( red).

 

 

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *