Banten, Asatuonline.id – DPW PKB Banten apresiasi kebijakan Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden (Perpres) no 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi menilai pengesahan Perpres tersebut menjadi harapan besar untuk kalangan Pondok Pesantren di Indonesia khususnya Banten.
“Karena PKB adalah partai satu-satunya inisiator UU Ponpes yang sekaligus mengawal implementasi dana abadi Ponpes, dan hari ini legalitas dalam bentuk Perpres muncul, maka dengan ini kami ucapkan syukur, melakukan tasyakuran bersama ulama-ulama se-Banten,” ucap Fauzi di Aula Kantor DPW PKB (Rabu 15/9/2021).
Ahmad Fauzi selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Banten ini mengatakan pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk legitimasi Negara terhadap jasa santri, para kyai dan Ponpes yang sudah diberikan untuk bangsa selama ini.
“Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok Pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fauzi juga mengaku, ia diberi tugas dari warga NU menjadi ketua Pansus Hibbah Gedung dan tanah PWNU Banten, sehingga tanah tersebut milik PWNU Banten sebagai tempat peradaban dan da’wah islam yang moderat.
“Fauzi berharap kebijakan pusat tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Kalau Pemerintah Pusat sudah mempunyai good will, dengan dituangkan Undang-Undang dengan Perpres, maka Pemprov Banten segera menindaklanjuti, karena Provinsi Banten adalah provinsi satu juta santri dan kyai,” tegas Ketua PKB Banten
Sementara itu Ketua DPC PKB Kabupaten Serang H. Enday menyampaikan Perpres no 82 tahun 2021 bukti negara hadir dalam menjaga eksistensi Ponpes
“Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan menjaga eksistensi Pondok pesantren,” ucap H. Enday
Di ketahui, acara tasyakuran di hadiri anggota DPRD Banten Fraksi PKB dan para Ketua DPC se-Banten.
(Dyt)