Jakarta, Asatuonline.id – Para korban Investasi bodong melakukan aspirasi damai dan datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus Investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan 2 perusahaan lain yang sudah di lakukan Restorative Justice.
Para korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm disambut dengan baik oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Krimsus Polda Metro.
Sebelumnya perwakilan dari para korban Investasi bodong yang menjadi klien LQ hadir dalam acara aksi damai beserta Anggota dan Rekanan LQ Indonesia Lawfirm dengan melakukan aksi theatrical menggotong peti mati dan menyerukan matinya keadilan dan presisi dan memasukkan ke dalam peti mati, untuk menyampaikan keluh kesahnya. Perwakilan korban dari perusahaan yang sudah damai.
“Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan dana untuk menutup LP kami yang sudah ada “Restorative Justice.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan kasus.
“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari public,” tegas Sugeng melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (1/9/2021).
“Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” tambahnya.
Para korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm yang datang ke Polda, akhirnya bertemu dengan jajaran kanit, kasubdit di dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan setelah berbicara dan menyampaikan aspirasi dan keluhannya, diterima denhan baik oleh Subdit Fismondev, LP yang ditangani di Fismondev akan dijalankan dengan baik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kendala dalam tidak hadirnya para Terlapor akan diupayakan penyidik untuk meneumkan alat bukti agar bisa menaikkan ke penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas solusi dan komitmen yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“LQ selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya Khususnya Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus Investasi bodong, juga terhadap 2 LP yang sudah ada restorative Justice, sudah di tandatangani disposisi untuk SP3, polda Metro Jaya sependapat dengan kami bahwa dalam 2 LP tersebut sudah ada restorative justice sehingga tidak perlu melanjutkan proses perkara. Di SP3/hentikan perkaranya tanpa pungutan biaya 1 sen pun.”
Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau sudah ada perdamaian, namun dalam kasus yang ditangani LQ, penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan..(dyt)