Bangka, Asatuonline.id – Polres Bangka saat ini sudah memanggil sejumlah saksi dalam kasus yang diduga kuat melakukan penambangan illegal di lahan IUP PT Timah.
Bahkan hari ini, Amuk yang diduga aktor penambang di Dusun Bedukang Desa Daniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diutarakan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Jumat (27/08/2021).
“Hari ini kita periksa (Amuk) sebagai tersangka,” tulis AKP Ayu Kusuma Ningrum singkat.
Namun saat ditanya siapa penampung pasir timah Amuk, apakah dijual ke kolektor maupun smelter, AKP Ayu belum memberikan jawaban ataupun konfirmasi.
Diketahui, pihak Polres Bangka saat ini hanya mengelandang 1 unit excavator Hitachi warna orange dari lokasi IUP OP PT. Timah. Tbk yang dijarah oleh Amuk Perot pada Rabu petang.
Sementara 2 PC lainnya masih dalam garis polisi di dalam hutan Deniang. Proses penyitaan dan evakuasi pihak penyidik sendiri sempat diwarnai aksi bersitegang antara wartawan yang liputan dengan beberapa orang pemilik tambang.
Diberitakan sebelumnya, PT. Timah Tbk disinyalir menderita kerugian besar atas aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Amuk Perot di dalam IUP Operasi Produksi (OP) milik PT. Timah Tbk.
Dugaan penjarahan cadangan dalam konsesi tambang milik PT. Timah yang dilakukan oleh Amuk Perot itu sendiri sudah memakan luas sekitar lebih kurang 10 hektar. Terkait hal ini, PT. Timah akan melakukan apraisal (taksiran) kerugian yang telah terjadi atas penjarahan cadangan timah ini.
Demikian disampaikan oleh Kabag Humas PT. Timah Tbk Anggi Siahaan menjawab pertanyaan wartawan. Menurut Anggi pihaknya akan menngambil berbagai variabel dari kondisi IUP yang telah digarap Amuk secara ilegal tersebut, sehingga ditemukan nilai kerugian berupa cadangan yang telah terangkat dari aktivitas tambang ilegal Amuk Perot.
“Untuk apraisal kerugian kita akan jajaki. Tentu sesuai kebutuhan dan proses hukum yang ditempuh. Untuk sementara, dari yang ditemukan (di lokasi) kemarin, terdapat sejumlah 801 kilogram pasir Timah yang dikemas dalam 21 karung,” kata Anggi,
“Jelas cadangan itu seharusnya menjadi milik PT. Timah, Tbk selaku pemegang IUP. Dan tentu ada nilai awal dari situ. Kalau sederhana nya, kita bisa tambahkan variabel pengalian, kemudian bijih yg dihasilkan dan informasi hasil harian atau mingguan dan bulanan nya,” tandasnya. (Red)