Bangka Selatan, asatuonline.id – Kepala UPT PAM Kabupaten Bangka Selatan Yudi Siswanto mengakui sudah menerima berita acara serah terima aset SPAM IKK Simpang Rimba pada tahun 2020.
“Surat bersedia menerima hibah SPAM IKK th 2016, berita acara serah terimanya th 2020,” akui Yudi, Rabu (18/8).
Yudi juga mengakui kalau saat serah terima aset itu dalam keadaan yang belum optimal, dikarenakan pipa jaringan distribusi masih ada masalah belum mengalir semua.
“Memang saat serah terima hibah itu belum optimal karena ada jaringan distribusi pipa belum terpasang semua,” imbuh Yudi.
Terkait saat ini diketahui barangnya sudah hilang, Yudi katakan sudah melaporkan ke Polsek Simpang Rimba dan sudah komunikasi dengan Satker SPAM meminta bantuan buat optimalisasi SPAM Permis…Alhamdulillah informasinya pada tahun 2022 -2030 ada program dana pusat terkait perbaikan SPAM yang rusak seluruh Indonesia.
“Kami sudah melaporkan ke Polsek, dan ke Satker SPAM Babel dan Alhamdulillah nanti ada program perbaikan,” terang Yudi.
Namun Yudi tidak membeberkan mengapa aset itu tidak dijaga ataupun dirawat dan ahirnya hilang semua, padahal nilainya mencapai Miliaran Rupiah.
Sementara itu Ketua LSM AMAK Babel Hadi Susilo sangat menyayangkan mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan ( Pemda Basel ) menelantarkan aset SPAM Simpang Rimba tersebut.
Menurut Hadi Susilo, yang mengajukan pembangunan SPAM Simpang Rimba itu adalah Pemda Basel, namun setelah dibangun dan siap dioperasikan, kenapa dibiarkan dan tidak dijaga asetnya.
Tanggung – jawab pelaksanaan dan pemeliharaan serta pengoperasiannya ada di Dinas PUPR. Memang yang membangunnya adalah Satuan Kerja SPAM Babel dibawah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Bangka Belitung.
“Itu tanggung-jawab Kepala Dinas PUPR kabupaten, karena mereka yang mengoperasian dan memeliharanya, kalau ada yang rusak dan hilang itu tanggung-jawab mereka, tidak bisa dibiarkan saja, mereka harus bertanggung-jawab,” kata Hadi Susilo kepada awak media , Rabu (18/8/2021).
Hadi Susilo meminta pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan karena menelantarkan proyek tersebut. Dan kata Hadi Susilo juga bukan hanya SPAM Desa Permis yang ditelantarkan, ada juga SPAM Desa Pangkalbuluh yang nilai asetnya Rp 3 Miliar juga ditelantarkan.
“AMAK Babel meminta pihak Kejaksaan Bangka Selatan memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Bangka Selatan dan Kepala UPT PAM Kabupaten Bangka Selatan karena sudah menelantarkan beberapa proyek SPAM sampai barangnya rusak dan hilang,” kata Hadi.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kastel) Dody Prihatman Purba SH MH sudah mulai mengumpulkan data – data dan informasi dan juga sudah memanggil Kabid Cipta Karya Kabupaten Bangka Selatan untuk klarifikasi.
“Kejaksaan sudah mulai kumpulkan data informasi dan Kabid Cipta Karya Basel sudah di undang untuk klarifikasi,” jelas Kastel Kejari Basel, Rabu (18/8)..(mang her)