Santer Disebut Dalam Persidangan, Dua AO BRI Ini Belum Menjadi Tersangka

  • Bagikan

Pangkalpinang, asatuonline.id – Dua orang petugas account officer (AO) BRI yakni inisial NA dan ZA santer disebut oleh terdakwa Sugianto als Aloy di muka persidangan PN Tipikor telah menikmati Rp ratusan juta fee dari para debitur atas pencairan kredit modal kerja (KMK) BRI itu, Sslasa (10/8).

Padahal faktanya hingga saat ini Dua AO tersebut tak kunjung dijadikan tersangka oleh pihak jaksa penyidik. Mereka masih bisa menghirup udara bebas.

Namun perlakuan berbeda dengan rasa ketidakadilan justeru dirasakan oleh para AO BRI lainnya: Desta, Redinal, Handoyo, Kiki dan Edward. Dimana mereka sudah menjadi terdakwa serta ditahan di balik jeruji besi Lapas Tipikor Kota Pangkalpinang.

Empat petugas AO: Redinal, Handoyo, Kiki dan Edward kini sedang berjibaku di muka sidang didakwa dan akan segera dituntut dalam perkara korupsi KMK BRI tahun 2017 hingga 2019 itu. Dimana negara telah dirugikan mencapai hampir Rp 5 milyar.

Sementara itu AO Desta telah divonis selama 4 tahun. Desta dijerat dengan pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Selain hukuman badan Desta juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, Desta juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 125 juta dari yang seharusnya membayar sebesar Rp 205 juta sebagaimana yang telah dinikmatinya, namun pada waktu proses penyidikan perkara ini sedang berjalan terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp 80 juta.

Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunya harta benda yang tidak cukup untuk disita maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu Penasehat hukum dari terdakwa AO Handoyo, Ahda Muttaqien, mendesak AO yaitu NA dan ZA itu segera ditetapkan sebagai tersangka.

“2 AO tersebut ( NA dan ZA ) sudah masuk dakwaan JPU sedari awal. Artinya jaksa penyidik sudah mengetahui dan sadar sedari awal adanya peran 2 AO tersebut dalam pusaran perkara. Harusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dengan begitu rasa keadilan hukum akan dapat dirasakan dalam pusaran perkara ini. Selain itu juga akan kita lihat sejauh apa pihak jaksa mampu menangani perkara ini secara profesional dan komprehensif,” terang Ahda.

Dalam pusaran perkara ini pihak JPU menilai Aloy telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 20.493.065.000. 47 nasabah atau debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp18.553.450.000. Firman alas Asak sebesar Rp 2.275.900.000, Riky Wijaya sebesar Rp 50.000.000, Henderi sebesar Rp 445.000.000 dan Sukandi sebesar Rp 65.585.000. Adapun total kerugian negara dalam hal ini BRI sebesar Rp 43.800.000.000..(mang her)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *