Pangkalpinang,Asatuonline.id-Bertempatan di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang Ruang Paripurna,Kamis (12/08).Wakil Walikota Pangkalpinang M.Sopian menghadiri rapat paripurna ke Dua Puluh Empat Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan agenda penyampaian Rancangan KU-Perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD Tahun Angaran 2021.
Dalam acara itu,M.Sopian menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan beberapa hal yang telah dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan dan daerah.Oleh karena itu,dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.
“Kebijakan-kebijakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan kebijakan umum APBD 2021,” katanya.
Ia menyebutkan,pandemi Covid-19 saat ini telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua kehidupan manusia dan hal ini juga berawal dari masalah kesehatan dampak pandemi Covid-19 ini sudah ke masalah sosial,masalah ekonomi bahkan ke sektor keuangan yang salah satunya menurun pendataan daerah.
Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp 14 miliar.
“Penggunaan dana transfer pusat ini diatur sebagai berikut pertama DAU diarahkan paling sedikit sebesar 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi, kedua dana refocusing dan realokasi paling sedikit 8 persen dari dana DAU, ketiga penggunaan DID untuk bidang kesehatan paling sedikit 30 persen untuk penanganan pandemi Civid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, berkenaan dengan berkurangnya DAU, pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya untuk meningkatkan PAD dengan terus melakukan berbagai perluasan basis pajak dan retribusi daerah serta perbaikan tata kelola dan administrasinya dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial dalam rangka untuk mendanai program dan kegiatan.
“Pendapatan Daerah dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD TA 2021 diestimasikan mengalami kenaikan, semula dianggarkan Rp 890,07 miliar berubah menjadi Rp 916,94 miliar, bertambah Rp 26,24 miliar. PAD ini bersumber dari PAD, semula ditargetkan Rp 137,42 miliar bertambah Rp 4,98 miliar,” katanya.
Selain itu untuk pendapatan transfer pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD TA 2021 semula ditargetkan Rp 753,29 miliar berubah menjadi Rp 739,40 miliar, berkurang Rp 13,88 miliar.
” Berkurangnya pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat semula dianggarkan sebesar Rp 691,74 miliar berubah menjadi Rp 674,31 miliar, berkurang Rp 17,43 miliar,” terangnya.
Ia menambahkan rencana alokasi belanja pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2021 semula dianggarkan sebesar Rp 935,09 miliar berubah menjadi Rp 1,05 triliun bertambah sebesar Rp 114,97 miliar.
Dan penambahan ini menurutnya dialokasikan untuk memenuhi pendanaan belanja wajib mengingat seperti belanja kebutuhan listrik, air, telpon, berkurangnya belanja gaji dan tunjangan pegawai dan membiayai kegiatan yang telah mendahului perubahan untuk penanganan pandemi Covid-19 serta mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana yang telah diamanatkan pemerintah pusat.
Kemudian kegiatan bersumber dari dana DAK Fisik dan Non Fisik, kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, Dana bantuan keuangan dari provinsi.
“Defisit anggaran berubah menjadi sebesar Rp 133,11 miliar atau meningkat sebesar Rp 88,73 miliar dari defisit anggaran sebelumnya sebesar Rp 44,38 miliar,” sebutnya.