Ketum BPI Minta Hakim hukum Pelaku Koruptor Saat Pandemi

  • Bagikan

Banten, asatuonlin.id- Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Hakim untuk tidak ada lagi memberi korting hukuman kepada para penjahat koruptor dan bila perlu Hakim memberi Vonis Mati terhadap Penjahat Koruptor dimasa Pandemi ini .

BPI KPNPA RI menyikapi kinerja hakim pada masa pandemi Covid-19. Yang sudah tidak lagi menggunakan Nurani nya dalam melakukan Vonis terhadap Para Penjahat Koruptor dengan memberikan Vonis Hukum Ringan bahkan memberi Korting Hukuman terhadap para penjahat Koruptor , Tb Rahmad Sukendar berharap lembaga peradilan tak menjatuhkan hukuman ringan kepada para koruptor.

Menurutnya, para hakim memegang peranan penting untuk memberikan hukuman sepadan kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan.

“Hukumannya jangan terlalu ringan, karena dia sudah mencuri (dari rakyat) yang susah dan tidak ada alasan. Karena pejabat-pejabat yang melakukan korupsi itu juga bukan orang yang tidak mampu,” ucap Tb Rahmad Sukendar ,Sabtu (7/8/2021).

Tb Rahmad Sukendar menyampaikann bahwa saat ini para hakim kerap memberikan diskon atau pengurangan masa hukuman terdakwa maupun terpidana korupsi. Belum lagi para hakim yang menjatuhkan vonis ringan di tingkat pertama.

Menurutnya, negara melalui lembaga kehakiman berperan penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang kesulitan selama pandemi.

“Tentunya kalau rakyat marah karena hukuman yang sangat rendah, sangat bisa dimaklumi. Inilah momennya, maksud saya hakim juga tolong lah,” ujarnya.

“Kalau tidak bisa menolong orang di saat pandemi tolonglah pejabat-pejabat yang korup jangan juga dikasih diskon dan korting hukuman,” ucap Tb Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Peradin Kota Tangsel itu.

Tb Rahmad Sukendar selaku Ketua Garda Nasional Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) ini berharap hukuman mati dapat diberikan kepada para koruptor selama masa pandemi agar memberikan efek jera bagi pejabat lain.

“Masyarakat sangat berhak untuk dibantu oleh negara karena sebagian besar masyarakat kita patuh pada negara. Nah ketika uangnya (bantuan) kebetulan belum ada, minimal kasih keadilan,” ujarnnya.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang terjadi saat pandemi Covid-19 adalah perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Ia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara. Hal tersebut kemudian menuai polemik karena berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyatakan bahwa kasus korupsi selama masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Jangan KPK nya kencang tangkap penjahat Korupsi namun Majelis Hakim Tipikor nya yang kendor dan hanya memberikan vonis ringan kepada penjahat korupsi ini yang akan membuat dan melukai hati nurani masyarakat , jangan sampai masyarakat marah dan akibat nya akan membuat hukum rimba terhadap para penjahat korupsi dimasa pandemi ini, semoga Mahkamah Agung segera memberikan aturan baku kepada jajaran hakim untuk tidak.ada lagi memberikan Vonis Ringan terhadap penjahat korupsi. Tegas Tb Rahmad Sukendar..(mang her)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *