Malra, Maluku, asatuonline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Maltra) menggelar rapat paripurna pertanggung – jawaban penggunaan dana Covid – 19,.Senin ( 2/8/2021).
Namun dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Malra Minduchri Kadubun dipenuhi hujan intrupsi.
Hal itu terkait pernyataan Minduchri KadDikatakannya, sesuai Tata Tertib ( Tatib ), pengambilan keputusan harus berdasarkan voting suara terbanyak, sebab faktanya ada Fraksi yang menolak.
“Berdasarkan Tatib, pengambilan keputusan ini atas suara terbanyak, saya harus dudukan ini, jadi saya tawarkan voting dilakukan secara tertutup atau terbuka “ kata Ketua DPRD Maltra itu.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD, Albert Efruan, soal tatib memiliki pendapat berbeda.
“Penjelasan Ketua, kami punya pemahaman berbeda, terkait tatib pasal 21 huruf e, disana tegas dalam hal persetujuan sebagaimana diatur dalam huruf c tentang mekanisme pembahasan, maka pengambilan keputusan ada di Banggar dan Tim Anggaran Pemkab Malra , karena yang bahas APBD itu mereka “ Jelas Albert.
Menurutnya, palu persetujuan telah diketuk oleh Ketua, lewat jawaban Banggar, sehingga diakhiri dengan pendapat akhir fraksi.
“Saya hargai kedudukan, Ketua sebagai Fraksi PKB, namun kedudukan Ketua juga adalah Ketua DPRD, sehingga dapat mengambil keputusan yang arif dan bijaksana “ imbuh Wakil Ketua DPRD Malra terssbut.
Disela itu Anggota DPRD Malra asal Partai Nasdem Antonius Renyaan dirinya mengaku, Fraksi Nasdem pada akhir tahun 2020, menyuarakan berulang kali meminta penjelasan penggunaan dana covid-19 dan segera membentuk Pansus, namun kemudian diabaikan.
“Jadi untuk akhiri polemik ini, Fraksi Nasdem usul hadirkan Tim ahli hukum jelaskan polemik pasal per pasal dalam tatib DPRD “ terang Renyaan.
Terkait mekanisme dan tatib DPRD tak ketinggalan interupsi dari Anggota DPRD Malra, dari Partai Hanura Awaludin Rado, Dia berpendapat kalau keputusan tertinggi ada di Paripurna, namun dirinya lebih condong ke materi.
“ Ini fakta, dokumen yang ada di saya yakni laporan BPK RI, hingga ratusan miliar. Sebagai Anggota dewan yang mewakili rakyat, sudah dua tahun lebih usulan pokok pikiran ( pokir ) hilang, padahal sudah dibahas di Komisi sampai Banggar DPRD,“ kesalnya.
Kata Rado, apa yang dimaksudkan itu bagian dari belanja 2020, sebab Pokir DPRD untuk kepentingan rakyat semua hilang.
“ Saya tidak tau olah mengolah, apakah teman – teman hingga tidak melihat persoalan ini, jadi ruang harus dibuka. Nyatanya, KUA dan PPS APBD Malra 2022 sudah dibagikan, Pokir DPRD tidak diakomodir “ tegas Rado.
Dirinya meminta agar Pimpinan Komisi dan Banggar harus menjelaskan hal ini, terkait hilangnya Pokir DPRD dalam APBD.
“ Hasil temuan BPK RI, pembangunan rumah Raja Wain bermasalah, belum bantuan sosial ( bansos ), nama calon penerima berubah tanpa sepengetahuan Lembaga DPRD. Kalau hari ini saya punya bukti, bisa langsung di Kejaksaan “ ungkap Rado.
Sekedar diketahui Rapat tersebut akhirnya diskors kembali, namun sebelumnya Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun, sudah mengetuk palu tanda akan dilakukan voting tertutup Anggota DPRD Malra..(yanto)