Pilkades Kabupaten Serang kembali di Undur

Serang, Asatuonline.id – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak diputuskan kembali diundur menjadi tanggal 8 Agustus dari rencana sebelumnya di 1 Agustus. Pengunduran tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya direncanakan digelar pada 11 Juli.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya ingin memastikan pilkades tetap dilaksanakan walaupun  diundur agar pemerintahan di tingkat desa dijalankan oleh pejabat definitif.

“Hari ini kita memutuskan hasil kesepakatan bersama pilkades diundur pada tanggal 8 karena sudah di luar PPKM perpanjangan dan tidak terlalu jauh dari tanggal 1 Agustus,” kata Ulum, usia rapat koordinasi di ruang rapat KH Syamun, Pemkab Serang, Selasa (27/7/2021).

Ia menjelaskan, asumsi pelaksanaan digelar tanggal 8 Agustus karena tanggal tersebut sudah diluar PPKM perpanjangan.

“Mudah-mudahan tidak ada perpanjangan lagi. Kalaupun ada perpanjangan kalau tidak ada larangan untuk melaksanakan pilkades dari pemerintah pusat pilkades tetap dilaksanakan,”  ujarnya.

Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya akan meminta panitia pilkades tingkat desa dan kecamatan untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades tanggal 8 Agustus.

 

“Catatan pilkades tanggal 8 Agustus jika tidak ada larangan dari pemerintah pusat. Besok kita akan mengundang para camat untuk pengaturan TPS karena kita menggunakan TPS dengan pola pada saat pilkada,” katanya. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *