PBMA Pahami Kebijakan Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

  • Bagikan

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) KH Embay Mulya Syarief (Foto: Istimewa)

Serang, asatuonline.id – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) memahami dan mendukung kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021 guna menekan lonjakan kasus virus Corona (COVID-19).

“Terkait perpanjangan PPKM, kami memahami langkah yang diambil oleh Pemerintah, termasuk beberapa kelonggaran yang sudah disiapkan, dan evaluasi serta monitoring pelaksanaan PPKM kali ini lebih bersifat kemanusiaan,” kata Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarief di Serang, Banten, Rabu (21/7/21).

Ketua Umum PBMA mengemukakan keterangan tersebut ketika ditanya wartawan sehubungan adanya kebijakan atau langkah perpanjangan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

KH Embay lebih lanjut mengemukakan, terkait skema bantuan bagi masyarakat sehubungan adanya penerapan perpanjangan PPKM, PBMA berharap pemerintah lebih selektif dalam penyalurannya, dengan prioritas bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, dan penyaluran bantuan harus dilakukan secara sistematis dan masif.

Ketua Umum PBMA juga menghimbau masyarakat untuk tidak percaya hoax yang disebarluaskan oleh orang-orang atau pihak tertentu yang ingin menggagalkan upaya menyelamatkan jiwa dari bahaya pandemi COVID-19. Di sisi lain, pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelaku hoax yang berupaya mengacaukan penanganan pandemi.

Sebelumnya pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021 dan kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif COVID-19 harian menunjukkan perbaikan.

Presiden Jokowi menjelaskan, keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia tidak bisa dihindari, tapi harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Penjelasan Presiden itu dikemukakan dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Semula PPKM Darurat itu sendiri berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli 2021 pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali, meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus Corona tertinggi..(**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *