Aksi Nekad Kepsek SDN 3 Pangkalpinang Tetap Mau Memungut Dana PPDB Dikatagorikan Sebagai Sikap Pembangkangan

  • Share

Pangkalpinang, Asatuonline.id- Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 ( SDN 3) Kota Pangkalpinang Ibu Puspa sedang menjadi sorotan publik, pasalnya Ibu Puspa tetap mau memungut dana PPDB dari Orang Tua Murid dengan jumlah nilai yang pantastis, yaitu Rp 1.500.000,- untuk Satu Murid PPDB yang sudah terdaftar di SDN 3 Kota Pangkalpinang Tahun Ajaran 2021 – 2022.

Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang sudah mewanti – wanti dan mengingatkan untuk semua Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Pangkalpinang untuk tidak memungut dana apapun saat PPDB Tahun 2021 – 2022.

“Saya sudah melarang semua sekolah untuk memungut dana saat PPDB, khusus untuk Sekolah Dasar Negeri 3 Pangkalpinang, tadi pagi ( Senin, 5/7) red) sudah saya datangi dan sudah saya larang untuk tidak melakukannya,” kata Kadis Pendidikan Eddy Supriadi melalui telepon Senin Malam (5/7).

Eddy Supriadi merasa dilecehkan oleh sikap Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Kota Pangkalpinang. Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi merasa tidak dianggap oleh Ibu Puspa jika pihak Sekolah dan Komite tetap mau memungut dana PPDB tersebut.

“Kalau tetap mau memungut dana PPDB berarti itu membangkang perintah saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang,” tegas Eddy Supriadi dengan kesal sekali.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang Dr. Zufriady SE MM juga melarang keras adanya pungutan dalam bentuk apapun saat PPDB baik itu pungutan dari Komite ataupun pungutan untuk biaya Bangku di semua sekolah Dasar ataupun Sekolah Menengah Pertama di Kota Pangkalpinang.

Zufriady mengatakan, jika masih ada sekolah yang memungut dana untuk PPDB tersebut di Kota Pangkalpinang, DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Komisi 1 yang menangani masalah pendidikan akan memanggil Kepala Sekolah  beserta Dinas yang bersangkutan untuk meminta penjelasannya dan kalau sudah memungut, itu sudah masuk katagori indikasi korupsi.

“DPRD Kota Pangkalpinang melarang keras pungutan apapun untuk PPDB Tahun Ajaran 2021 – 2022 ini dan kalau memang mereka lakukan, DPRD akan memanggil Kepsek dan Dinas nya meminta pertanggung-jawabannya, dan juga jika sudah memungut, itu sudah di indikasikan kepada tindakan korupsi,” tegas Zufriady kepada asatuonline.id melalui Telepon Selular Senin Malam (5/7)…(tim)

 

 

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *