Foto: Matang Kades lama Desa Kurau Barat
Koba-Asatuonline.id-Tidak lolosnya Matang selaku incumben Kades dalam verifikasi bakal calon pilkades Desa Kurau Barat,Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah,dirasa ada kejanggalan dan tidak adil oleh Matang.Jumat (2/07).
Pasalnya hanya alasan foto copy ijazah yang merupakan syarat kelengkapan berkas, belum di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
Sementara menurut Matang, Tiga bakal calon lainya, kartu keluarga dan akte kelahiran tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, tapi pihak panitia meloloskan ke tiga bakal calon tersebut dalam verifikasi.
Dari hasil wawancara dengan tim media ini,Matang membenarkan bahwa foto copy ijasahnya belum di legalisir,namun begitu Matang memperlihatkan ijazah yang asli kepada pihak Panita,Panitiapun tidak lagi ngotot meminta fotocopy ijazah yang di legalisir.
Namun alangkah terkejutnya saudara Matang begitu dinyatakan tidak lolos verifikasi dengan alasan berkas dianggap tidak sah karena fotocopy ijazah yang belum dilegalisir
” saya betul betul merasa dizolimi pak..dari tanggal 10 juni sampai dengan tanggal 30 juni 2021 tidak ada pemberitahuan apapun dari pihak panitia mengenai berkas saya,saya sempat menanyakan kepada Nova selaku sekretariat verifikasi,jawaban nova nanti malam baru dikabarin,malam itu juga saya tanya lagi pak,kami lagi musyawarah jawab nova.besoknya saya tanya lagi dikantor desa,jawaban panitia saya dinyatakan tidak lolos dengan alasan berkas tidak sah,karena foto copy ijazah saya belum di legalisir pak”. Ujarnya kesal.
Awak media berusaha menghubungi Nova melalui telpon selulernya namun tidak ada jawaban.
Rustam selaku Ketua panitia dalam keterangannya mengatakan,tidak lolosnya Matang dalam verifikasi bakal calon kades Kurau Barat,dikarenakan berkasnya tidak sah.
” berkasnya tidak sah, pak ” katanya,
Begitu ditanyakan acuan aturan ketidak absahan berkas saudara Matang,Rustam mengaku tidak tau.
” Saya tidak tau pak,tapi ada aturannya itu”tambahnya
Ditempat berbeda,munzilin ketua APDESI Bangka Tengah mengatakan,pihak panitia seharusnya ada kebijaksanaan dalam masalah itu,apalagi Matang adalah Incumbent.
“Seharusnya ada kebijaksanaan,apalagi Matang kan incumbent,seperti Desa Beluluk juga pernah seperti tapi ya tetap ikut lah kadesnya,dak langsung didiskualifikasi” jelasnya.
Selanjutnya Matang,sesuai dengan anjuran Camat Koba akan melakukan langkah langkah pembelaan dengan mengirim surat keberatan kepada pihak panitia verifikasi,dengan tembusan Camat,Kadinsos dan Bupati Koba,
” Sesuai anjuran Pak Camat,saya akan lakukan pembelaan dengan mengirim surat keberatan ke pihak panitia,karena masih ada masa 7 hari kedepan untuk melakuka pembelaan ” pungkasnya..(Hendra/Andriyadi)