Tambang Timah Milik AF Diduga Beroperasi Tanpa Ada SPK

  • Bagikan

Merawang,Asatuonline.id– Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2020 telah menandatangani Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B.

Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan ada secercah harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan dan kemungkinan masih akan berkepenjangan.

UU Minerba baru selain memberikan kepastian hukum bagi perpanjangan/konversi KK/PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi, juga mengatur beberapa hal penting.

Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan pemerintah pusat.

UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat. Namun daerah tetap akan mendapatkan manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020.

Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.

Untuk itu, sangat miris sekali kalau sekelas PT Timah dalam melakukan aktifitas pertambangan berani mengabaikan aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan sesuai Undang – Undang Minerba tersebut.

Hal itu dengan adanya temuan tambang yang diduga milik PT Timah yang dikelola mitranya atas nama AF yang beraktifitas tanpa dilengkapi Surat Perintah Kerja dan para pekerjanya tidak menerapkan SOP Prokes tentang Covid-19.

Lokasi tambang itu di Kampung Esa Unggul Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Pengakuan Tony pengurus lapangan tambang di lokasi, tambang itu milik PT Timah yang dikerjakan rekanan AF.

” Tambang ini masuk IUP PT . Timah Pak dan ada izin,” katanya Tony saat awak media berkunjung ke lokasi, Minggu ( 27/6).

Namun begitu ditanyakan surat ijin tambang dan Surat Perintah Kerja (SPK) tambang, pengurus tambang Tony tersebut hanya diam dan tidak menjawab bahkan terkesan menghindar.

Terpisah, Salah seorang Satpam PT Timah Anggi, membenarkan bahwa SPK tambang milik AF belum terbit dari pihak PT.Timah.

” Betul Pak tambang milik AF itu belum terbit SPK nya,” tuturnya.

Namun saat ditanyakan mengapa dibiarkan beraktifitas sementara SPK belum terbit, Satpam Anggi tidak bisa menjawab dan kelihatan menghindar lagi.

Sementara itu salah seorang warga Desa Riding Panjang yang tidak jauh dari lokasi tambang meminta pihak berwajib untuk menertibkan tambang itu jika beraktifitas tanpa dilengkapi perizinan yang benar.

” Semestinya Pak Polisi menertibkan tambang itu karena kalau izin tidak komplit berarti ilegal dan kalau ilegal harus ditertibkan,” harap Aan…(tim)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *