Foto: Kantor Desa Serdang Toboali
Toboali, Asatuonline.id– Polres Bangka Selatan masih mendalami kasus dugaan penjualan lahan di Desa Serdang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Serdang EP.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Galih Widyo Nugroho atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Rabu (23/6) bahwa kasus dugaan penjualan lahan Areal Penggunaan Lain ( APL) masih didalami.
“Masih kami dalami pak,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Sekda Basel) Achmad Ansyori SH MH mengatakan akan melakukan pengecekan di Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) nanti bagaimana perkembangannya.
“Belum mendapatkan info, nanti akan dilakukan pengecekan di APIP seperti apa perkembangannya,” terangnya.
Sedangkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dody Prihatman Purba menerangkan, untuk kasus dugaan penjualan lahan APL oleh oknum Kades Serdang EP, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tidak melakukan penyelidikan, kasus tersebut kata Dody ditangani oleh Polres Bangka Selatan.
“Kita belum ada penyelidikan terkait desa Serdang…sepertinya yang menangani dari pihak Polres,” imbuh Dody singkat, Rabu (23/6).
Kasus dugaan penjualan lahan APL di Desa Serdang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan itu mencuat setelah
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Heri.
Menurut Heri ribuan hektar hutan APL tersebut diduga dijual oleh oknum di desa setempat dengan pihak luar desa sejak 1 tahun terakhir.
Hanya saja, kata Heri, permasalahan tersebut baru mencuat dan diketahui setelah adanya laporan dari warga ke BPD.
“Warga mempertanyakan ke kami apakah boleh hutan desa diperjualbelikan.
Hal ini telah kami sampaikan kepada Camat Toboali, Sumindar, dan rencananya hal ini akan kami teruskan ke dinas terkait untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di desa,” jelas Heri didampingi 3 orang rekannya yang juga anggota BPD, Marno, Jepri dan Ardian saat konfrensi pers di Warung kopi (Warkop) Asui Toboali, Senin (24/8/2020).
Heri menjelaskan, luas hutan APL di desa setempat secara keseluruhan 27 ribu hektar termasuk yang dimiliki masyarakat untuk berkebun. Perkiraan yang sudah terjual sejak 1 tahun terakhir sekitar 50 persen dari luasan 27 ribu hektar tersebut.
Tidak menutup kemungkinan beberapa bulan ke depan akan kembali terjual lagi. Ini yang harus kita hentikan, jangan sampai hutan di desa kita habis terjual dan masyarakat tidak bisa lagi untuk berkebun, serta mencari kayu untuk junjung sahang (lada_red),” kata Heri.
Adapun titik lokasi hutan APL Desa Serdang yang telah terjual, lanjutnya, hutan APL bagian barat yang mengarah ke Bendungan Mentukul Desa Rias.
Sedangkan, bagian timur yang mengarah ke metung jembatan panjang Desa Tepus. Selain itu, hampir sebagian hutan APL di daerah padang juga sudah terjual.
“Sebagian hutan yang telah terjual itu telah digarap dengan ditanami sawit seperti di daerah Dusun Tangit, namun sebagiannya belum digarap, tapi sudah ada kepemilikannya berdasarkan laporan warga ke BPD,” ujar Heri.
Heri menambahkan, permasalahan atas jual beli hutan di desa setempat menjadi bahan perbincangan warga dan bahkan ada suara sumbang bahwa, BPD ikut terlibat serta mengetahui tentang jual beli hutan.
“Kemungkinan Kades (Kepala Desa) kita tahu tentang permasalahan ini, karena masalah jual beli hutan ini telah viral di desa, bahkan jadi bahan perbincangan warga,” tutur Heri seraya menegaskan berdasarkan keterangan yang mereka dapatkan dari Camat Toboali, Sumindar, bahwa hutan desa tidak boleh diperjualbelikan…(tim/babel.pos)