PANGKALPINANG, Asatuonline.id – Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Pangkalpinang terkait aktifitas Tambang Timah Illegal di wilayah kota Pangkalpinang membuat Komisi III DPRD Pangkalpinang gerah, untuk mengatasi tambang illegal yang sulit di tertibkan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Pangkalpinang memilih turun langsung ke lokasi tambang, Selasa (22/06/2021) untuk mengecek keberadaan tambang-tambang illegal yang meresahkan masyrakat ini.
Ketua Komisi III DPRD Pangkalpinang, Bangun Jaya kepada media mengatakan, Tindakan yang dilakukan DPRD ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas aktifitas tambang timah illegal yang sudah mengganggu dan meresahkan tersebut.
Menurut Bangun Jaya, sesuai Perda kota Pangkalpinang no 1 tahun 2012 jelas tidak ada penambangan di kota Pangkalpinang, dengan begitu secara otomatis tambag-tambang yang beroperasi di kota Pangkalpinang adalah illegal karena tidak ada aturan untuk menambang.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, apabila tidak dilakukan penindakan terhadap tambang timah illegal ini maka akan menjadi Dzalim dan fitnah bagi pihak-pihak terkait mulai dari lurah, camat, termasuk kepada DPRD Pangkalpinang khususnya Komisi III karena di anggap melakukan pembiaran dan dituding ikut menerima fee tambang.
kita turun ini terkait laporan masyarakat sesuai surat resmi yang disampaikan, kalo hari ini kami sebagai wakil rakyat ngak turun ke lapangan nanti dzolim buat kami, fitnah buat kami, laporan masyarakat itu kami teruskan, kami ke lapangan bersama dengan Satpol PP, DLH, camat, lurah ternyata memang benar adanya aktifitas pertambangan,” ungkapnya.
Yang membuat gerah lanjut Bangun Jaya, aktifitas tambang ini ternyata menggunakan alat berat sehingga lokasinya cukup besar.
Melihat aktifitas tambang yang cukup besar di tengah kota ini, Satpol PP Pangkalpinang pun melakukan penyitaan terhadap mesin-mesin tambang yang berada di lokasi, sedangkan untuk penambangnya banyak yang kabur ketika petugas dating ke lokasi. (bst)