Biar Aman, Penambang ini Akui Setor ke Oknum 8000 per Kg Timah

  • Bagikan

Bangka, Asatuonline.id- Beberapa Penambang yang diduga ilegal yang beraktifitas di Kawasan Hutan Lindung t1epatnya dibelakang Panel, lebih kurang 100 Meter dari Jalan Lintas Timur, Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka mengaku menyetor Rp 8000,- kepada oknum masyarakat TY dan NJ supaya tidak ditangkap.

Beberapa Penambang ilegal itu mengaku bahwa aktivitas tambang tersebut ada yang mengondisikan (pengurus).

“Kami menambang disini ada pengurusnya, pengurusnya ada dua orang pak, berinisial Ty dan NJ, Dua orang tersebut adalah warga Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang  Kabupaten Bangka dan kami pun membayar setoran Rp 8000,- perkilo gram Timah  yang didapat dari hasil tambang sama mereka, karena mereka juga mengaku menyetor ke diduga oknum  KPHP Bangka “ucapnya ke awak media, Jumat (18/06/2021).

Selain itu Penambang ilegal itu juga mengaku juga dipungut langsung oleh terduga oknum Polhut sebanyak Rp 50.000,- mereka datang setiap Minggu.

“Tadi ada dua orang diduga oknum Polhut datang kesini Pak, dia bilang kepada kami untuk menyetor 50 rb per unit dan disetor tiap Minggu sama mereka,” katanya.

Sementara itu TY dan NJ disebut- sebut sebagai koordinator saat dicari keberadaannya di Desa Baturusa Kecamatan Baturusa Kabupaten Bangka pada Jumst (18/6) tidak berhasil ditemui.

Menindaklanjuti dengan disebutnya ada setoran kepada oknum Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dalam hal ini oknum KPHP Sigambir, Kepala KPHP Sigambir Bangka Juli saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, KPHP Sigambir Juli belum memberikan keterangan apa-apa, namun KPHP Sigambir Juli meminta awak media untuk datang kekantornya Senin (21/6/2021)…(tim)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *