BPI KNPA RI Minta Kapolda Metro Tindak Pemilik Cafe Yang Langgar Prokes di Bekasi

  • Bagikan

Tangerang Selatan, Asatuonline.id– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos meminta Kapolda Metro Jaya tindak tegas pemilik Cafe Omma Restoran milik anak wali kota Bekasi yang telah melangar prokes covid-19.

Sebagaimana yang kita lihat beberapa waktu lalu beredar viral di youtube adanya pelanggaran prokes covid 19 di Cafe milik putra Rahmad Effendi Walikota Bekasi yang lolos dari pengawasan Satgas Cofid 19 Kota Bekasi .

Menindaklanjutkan hal tersebut, Tb Rahmad Sukendar tegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Gubernur Jawa Barat tidak boleh tinggal diam dan segera mengambil tindakan terhadap pelaku pelanggar Prokes Cofid-19.

“Coba bandingkan dengan “anak presiden dan Gubernur juga mereka membuka usaha, korelasinya di mana”,tanya Tb.Rahmad Sukendar, Minggu (13/6/2021).

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia “ menyampaikan bahwa saat ini tidak ada yang kebal hukum di negeri ini” terkait Pelangaran prokes di Cafe milik anak wali kota Bekasi,.Jawa Barat.

“tidak cukup hanya dengan menyegel atau menutup tempat usaha akan tetapi harus ada proses lebih lanjut baik itu menyegel usahanya dan membayar denda atau ada proses hukum pidana ” .Tegas Ketua Umum TB Rahmad Sukendar kepada awak media.

Lanjut TB Rahmad, kepada aparat penegak hukum “jangan ada tebang pilih” dalam menghadirkan keadilan hukum di masyarakat, siapapun dia, baik itu, mareka yang memiliki kekuasan, pangkat, jabatan adalah sama dimata hukum dan kedudukan hukum harus tetap di tegakan, hukum hadir sebagai panglima terdepan

“Begitu juga Pelangaran yang terjadi di cafe omma restorant milik anak wali kota bekasi harus segera ada tindakan tegas dari Kapolda Metro Jaya dan Gubernur Jawa Barat untuk hal tersebut, kepada Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya segera melakukan tindakan tegas yakni proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI,” tegas TB Rahmad Sukendar.

Sebagai informasi tambahan
Pelangaran prokes covid-19 di duga di lakukan oleh Habib Rizik (HRS) di petambun di proses pidana begitu juga Pelagaran prokes Covid -19 yang di lakukan oleh warga negara Indonesia lainnya harus di proses pidana juga.

“Termasuk pemilik Cafe Omma restorant Bekasi Kota, Jawa Barat untuk segera ada tindakan tegas dari Kapolda dan Gubernur demi rasa keadilan masyarakat dan tidak ada tebang pilih terhadap masyarakat yang melanggar prokes covid 19. Hukum harus d tegaskkan siapapun yang terlibat untuk proses hukum,” Tegas Tb Rahmad Sukendar..(**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *