Jakarta, Asatuonline.id – Pengacara Dr. TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M mengajukan upaya keberatan sekaligus memohon kepada Menteri Agama untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M tertanggal 3 Juni 2021.
Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/6/2021), Luthfi Yazid menyatakan, Menag setidak-tidaknya perlu menunda pemberlakuan surat keputusan tersebut sampai adanya keputusan atau informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini.
Pernyataan tersebut sebelumnya telah dikemukakan oleh Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas pada 7 Juni 2021.
Dalam surat tersebut ia menjelaskan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai calon jamaah haji yang diprediksi berangkat dalam waktu dekat. Namun, karena terbitnya Surat Keputusan 660/2021 itu, maka dapat dipastikan jadwal keberangkatannya secara otomatis akan mundur lebih lama lagi sehingga dia merasa sangat dirugikan.
Ia juga mengemukakan, Dubes Arab Saudi untuk RI Essam bin Ahmed Abid Althaqafi telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI yang pada intinya memberitahukan tentang ketidakbenaran informasi yang beredar, baik melalui media massa maupun medsos terkait adanya pernyataan bahwa Indonesia tidak mendapat kuota haji pada 2021.
Selain itu disebutkan adanya 11 negara yang memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi, dan Indonesia tidak termasuk dalam 11 negara tersebut, padahal sampai saat ini otoritas resmi dan otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Luthfi Yazid menilai Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terkesan sangat tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berdampak pada ummat, khususnya bagi calon jamaah haji yang batal berangkat pada penyelenggaraan haji tahun 2021.
Keputusan itu diambil tanpa didasari pertimbangan yang matang dan patut diduga telah mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta berpotensi menghalangi warga negara untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Negara sebagaimana ketentuan Pasal 29 UUD 1945;
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut saya sangat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan 660/2021 itu karena dikeluarkan tanpa menunggu informasi atau instruksi dari otoritas resmi dan otoritas yang berkompeten di Arab Saudi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 M,” kata pengacara kelahiran Jember 15 Juli 1968 itu..(pewarta)