Aneh, Karyawan PT Timah Akui PT Timah masih milik Negara

  • Share

Pangkalpinang, Asatuonline.id – Selasa (25/5/2021) Pengadilan Tipikor Pangkalpinang membebaskan terdakwa kasus Tipikor Ali Samsuri, Agat dan Ajang. Dalam kasus korupsi tersebut, bertindak sebagai Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Efendi SH MH.
Alasannya karena PT Timah bukan lagi milik BUMN.

Selain itu Dharma Sutomo SH MH sangat berang dan kesal sekali jika ada pihak-pihak yang menyebut PT Timah masih BUMN. Baru-baru ini Dharma Sutomo membantah pernyataan Komisaris PT Timah Tbk Rustam Effendi yang menyebut PT Timah bagian dari BUMN.

Sebagai Peraktisi dan Akademisi hukum sekaligus merangkap Penasehat Hukum Ali Samsuri dalam kasus SHP PT Timah dengan tegas membantah pernyataan Rustam Effendi disebuah media yang menyebut PT Timah masih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dharma Sutomo yang akrab dipanggil Momo itu menyampaikan, pernyataan Rustam Effendi itu salah besar, Rustam adalah Komisaris yang tidak mengerti hukum, Rustam bukan orang hukum, Rustam orang Ekonomi, orang Politik, semestinya Rustam tidak ngomong seperti itu.

“Kita ngomong harus sesuai fakta hukum, kaedah hukum, kita punya dasar hukum, dasarnya adalah Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan ( persero ) PT Indonesia Asahan Alumunium ( Inalum),” ungkap Momo, Sabtu (29/5) di Pangkalpinang.

“Rustam Effendi itu bukan orang hukum, Rustam tidak mengerti hukum, Rustam orang ekonomi, Rustam orang politik,” tambah Momo.

Sebelumnya diketahui, Komisaris PT Timah Tbk Rustam Effendi menyebutkan, setelah PT Timah Tbk digabung bersama empat perusahaan tambang BUMN lainnya, statusnya tetap perusahaan milik negara.

Artinya holding yang dilakukan oleh Kementerian BUMN masih menempatkan PT Timah Tbk sebagai perusahaan pelat merah.

“BUMN lah, siapa yang bilang bukan?,” ujar Rustam Effendi , Jumat (28/5/2021).

Mantan Gubernur Bangka Belitung ini mengatakan 65 persen saham PT Timah adalah milik pemerintah pusat sedangkan 35 persen milik publik.

Nah, pernyataan PH Dharma Sutomo bertentangan dengan pengakuan Karyawan PT Timah. Seperti pengakuan Wakil Kepala Unit Laut PT Timah Ronata. Menurut Ronata, sangat jelas PT Timah adalah BUMN. 65 % Saham PT Timah milik negara.

“Saham PT Timah 65% masih milik pemerinrah, Direksi dan komisaris juga masih di angkat oleh menteri BUMN, jadi tidak ada yang berubah di PT Timah itu, cuma saja sekarang kebijakan Pemerintah banyak perusahaan BUMN yang sejenis di buat Holdiing agar lebih kuat dan lebih besar, contohnya Sektor pertambangan: PT Timah, PT BA,PT Antam, PT Inalum, PT Freeport dll, sektor perbankan: BRI,Mandiri, BNI dll, Sektor pupuk, sektor semen, dan sektor-sektor lainnya….jadi secara pengelolaan bisnis dan operasionalnya masih tetap seperti dulu,” terang Ronata melalui pesan whats app, Selasa (1/6/2021).

Namun saat disinggung terkait lepasnya kasus Ali Samsuri cs, Ronata beralibi,
“Saya tidak tahu kenapa hakim menyatakan demikian, tapi kalau saya memandangnya mungkin saja dari PT Timah merasa tidak ada yang dirugikan karena kasus tersebut, maka tidak ada yang mesti di permasalahkan,” lanjutnya.

Pengakuan bahwa PT Timah masih BUMN juga datang dari mitranya PT Timah yaitu PT Citra Bangka Lestari (CBL) perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) di Laut Mstras dan Sinjai Sungailiat.

“PT Timah BUMN namun menjadi anak dari sebuah BUMN bukan lagi induk,
Saya barusan cek link Kementerian BUMN bahwa PT Timah statusnya adalah BUMN. Namun tidak lagi berdiri sendiri sebagai Induk, ” tutur Upay dari PT CBL, Selasa (1/6/2021).

Tetapi sewaktu ditanyakan alasan Hakim membebaskan Ali Samsuri cs, alasannya PT Timah bukan BUMN, Upay katakan itu bukan urusannya.

“Masalah Ali Syamsuri adalah urusan hukum bukan urusan saya, ” kata Upay..(mn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *