Kader Ormas Mathla’ul Anwar, Andi YH Djuwaeli (Foto: Istimewa)
Serang, Banten, Asatuonline.id- Kader Ormas Mathla’ul Anwar mendukung dan mengapresiasi penegak hukum yang telah mengambil langkah-langkah profesional dan proporsional dalam penanganan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 di Provinsi Banten.
“Persoalan dana hibah untuk pesantren yang dianggap ada penyimpangan, kita serahkan kepada penegak hukum, dan jangan sampai isu tersebut dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari panggung,” kata salah seorang kader Mathla’ul Anwar, Andi YH Djuwaeli di Serang, Banten, Minggu (30/5/2021).
Andi mengemukakan pernyataan tersebut atas pertanyaan wartawan terkait ramainya pemberitaan mengenai skandal kasus korupsi dana hibah bagi pondok pesantren sebesar Rp 66 miliar pada tahun anggaran 2018 dan Rp 117 miliar pada tahun anggaran 2020 yang disalurkan Pemprov Banten.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang secara langsung atau tidak langsung terkesan atau cenderung mendiskreditkan dan menstigmatisasi negatif lembaga pesantren, padahal pihak pondok pesantren justru menjadi korban dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.
“Dalam kaitan ini, kalau ada salah satu pengurus atau warga Mathla’ul Anwar menyampaikan pendapat yang cenderung menyudutkan pondok pesantren, itu tidak serta merta merupakan sikap organisasi Mathla’ul Anwar atau sikap warga Ormas tersebut secara keseluruhan, tapi lebih merupakan sikap pribadi orang yang bersangkutan,” katanya.
Ia menegaskan, Mathla’ul Anwar dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar selalu berpegang pada Firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 125 yang artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Menurut Andi, sangat naif dan berbahaya kalau ada pengurus atau warga Mathla’ul Anwar yang cenderung menstigmatisasi negatif pondok pesantren karena sikap seperti itu bisa merusak hubungan Mathla’ul Anwar dengan ormas Islam lainnya, termasuk dengan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).
Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menambahkan, stigmatisasi negatif, termasuk dengan isu intoleransi dan radikalisme kepada lembaga pondok pesantren sejatinya tidak harus muncul sejauh secara hukum tidak ada vonis yang membuktikan kebenaran stigma tersebut.
Sementara itu Sekretaris Jendral FSPP Provinsi Banten Fadlullah menepis tuduhan yang menyebutkan adanya keterlibatan FSPP dalam skandal kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.
Fadlullah saat menjadi narasumber diskusi publik forum lintas batas dengan tajuk “Mencari otak korupsi hibah Ponpes” di Kota Serang, Rabu (26/5/2021) menjelaskan bahwa untuk memastikan ponpes penerima hibah tidak fitkif, FSPP menggunakan data Education Management Information System (EMIS) dari Kementerian Agama.
Verifikasi data tersebut, sambung Fadlullah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat FSPP Kecamatan hingga FSPP Kabupaten dan Kota, kemudian diplenokan di FSPP Banten.
Pada kesempatan terpisah salah seorang Tokoh Banten Matin Syarkowi menyebutkan bahwa pesantren dalam kasus dana hibah adalah korban. Faktanya, sudah ada tersangka yang memungut dana hibah tersebut dan bukti pemotongannya juga ada,
“Sekali lagi, pihak pesantren itu menjadi korban kelakuan oknum atau para penyamun. Siapa oknum dimaksud? Wallahu a’lam. Dugaan skandal korupsi dana hibah itu kini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Matin..(red)