Sebut PT Timah BUMN, Dharma Sutomo : Rustam Effendi Komisaris Tidak Mengerti Hukum

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id – Dharma Sutomo SH MH peraktisi dan akademisi hukum sekaligus merangkap Penasehat Hukum Ali Samsuri dalam kasus SHP PT Timah merasa berang dengan pernyataan Rustam Effendi disebuah media yang menyebut PT Timah masih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dharma Sutomo yang akrab dipanggil Momo itu menyampaikan, pernyataan Rustam Effendi itu salah besar, Rustam adalah Komisaris yang tidak mengerti hukum, Rustam bukan orang hukum, Rustam orang Ekonomi, orang Politik, semestinya Rustam tidak ngomong seperti itu.

“Kita ngomong harus sesuai fakta hukum, kaedah hukum, kita punya dasar hukum, dasarnya adalah Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan ( persero ) PT Indonesia Asahan Alumunium ( Inalum),” ungkap Momo, Sabtu (29/5) di Pangkalpinang.

“Rustam Effendi itu bukan orang hukum, Rustam tidak mengerti hukum, Rustam orang ekonomi, Rustam orang politik,” tambah Momo.

Sebelumnya diketahui, Komisaris PT Timah Tbk Rustam Effendi menyebutkan, setelah PT Timah Tbk digabung bersama empat perusahaan tambang BUMN lainnya, statusnya tetap perusahaan milik negara.

Artinya holding yang dilakukan oleh Kementerian BUMN masih menempatkan PT Timah Tbk sebagai perusahaan pelat merah.

“BUMN lah, siapa yang bilang bukan?,” ujar Rustam Effendi , Jumat (28/5/2021).

Mantan Gubernur Bangka Belitung ini mengatakan 65 persen saham PT Timah adalah milik pemerintah pusat sedangkan 35 persen milik publik..(tim)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *