Pangkalpinang, Asatuonline.id – Inspektur Kota Pangkalpinang, Suhaimi menyampaikan guna mempercepat tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Babel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang TA 2020, Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat koordinasi di ruang pertemuan (OR) lantai satu Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (24/5/2021)
“Kami diberi waktu 60 hari kalender. Untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi yang disampaikan BPK, maka kita undanguntuk berkoordinasi dengan OPD terkait,” jelas Temmy sapaannya.
Menurut Temmy, terdapat 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pangkalpinang yang mendapatkan rekomendasi dari BPK. Rekomendasi tersebut terkait temuan administrasi maupun keuangan.
“Keuangan seperti kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan, sedangkan administrasi bisa berupa teguran untuk perbaikan juga,” katanya lagi.
Temmy berharap sebelum 14 Juni mendatang ada progres yang bagus dari OPD terkait berupa penyelesaian rekomendasi BPK.
Hal ini bersamaan dengan dilaksanakannya pemantauan progres tindak lanjut penyelesaian rekomendasi temuan oleh tim dari BPK, dari tenggat yang diberikan yaitu tanggal 3 Juli.
“Ini harus segera diselesaikan. Jika tidak diselesaikan ini akan menjadi temuan terus,” terang Temmy.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pangkalpinang pada 3 Mei 2021 meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang TA 2020.
Ini merupakan pencapaian prestasi bagi Pemkot dalam mendapatkan opini WTP empat tahun berturut-turut. (rel/Diskominfo)