Pangkalpinang, Asatuonline.id-Tim UPRC Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu pagi (22/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB mengamankan Truk bermuatan Pasir Timah.
Truk dengan Nomor Polisi BN 8315 VN itu diamankan saat melintas di Simpang Lima Jalan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Truk BN 8315 VN itu diamankan disaat sedang mengangkut Pasir Timah basah sebanyak Tiga Ton.
Pengakuan Sopir Truk Sukari alias Bujing,
dirinya bersama sang kernet baru saja selesai mengambil pasir timah dari smelter PT Stanindo Inti Perkasa didaerah Ketapang tak jauh dari lokasi mobilnya ditangkap.
“Pasir timah ini, akan dibawa ke Gudang milik Awi Bos Smelter di Desa Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” akuinya, Sabtu (22/5/2021).
“Kami mengambil barang (timah) dari smelter. Barang ini punya pak Awi yang kita ambil dari pabrik (Smelter) di Pangkalbalam,” ungkap Bujing ditemui awak media di Mapolres Pangkalpinang, sebelum diperiksa penyidik.
Dirinya bersama Fendi mendapatkan upah untuk sekali mengantarkan pasir timah tersebut Rp1 juta. Itupun dibagi dua dengan kernet.
“Kami dibayar Sejuta sekali angkut. Kami mengangkut barang dari PT untuk diantar ke Toboali,” tutur Bujing.
Bujing mengaku, dirinya mengangkut pasir timah basah yang jumlahnya sekitar Tiga Ton tersebut sudah mengantongi surat jalan.
“Paling 3 ton atau 3 bag, surat-surat jalannya ada,” tutur Bujing lagi.
Kernek Truk Fendi menuturkan, bahwa dirinya ditugaskan untuk mengawal pasir timah tersebut dari smelter ke gudang Awi di Toboali. “Kita ngawal timah ini ke Toboali,” kata Fendi.
Menurut informasi yang didapat, Truk bermuatan Pasir Timah diduga milik Awi Bos Smelter itu dilepas kembali oleh Polresta Pangkalpinang sekitar Pukul 2.00 tengah malam.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M.Adi Putra menjelaskan, Truk bermuatan Pasir Timah sebanyak 3 Ton itu memang sudah dilepas karena setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan dan saksinya diperiksa, semua dokumen perizinannya lengkap.
“Kita sudah lakukan penyelidikan , pengecekan dan periksa saksi serta semua dokumen perizinannya ternyata lengkap , demi untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang kegiatannya legal maka kita lepas,” terang AKP M.Adi Putra, Minggu (23/5/2021).
“Kita tidak akan mencari cari kesalahan terhadap pelaku usaha atau masyarakat karena kita tetap berpedoman melindungi , melayani dan mengayomi masyarakat,” tambahnya.
Kemudian terang AKP M.Adi Putra, “Hal ini jangan sampai menghambat program pemerintah dalam Peningkatan Ekonomi Nasional. Sepanjang kegiatan usaha sesuai aturan dan memiliki izin lengkap maka silahkan menjalankan usahanya dengan baik dan benar agar masyarakat sejahtera,” imbuhnya…(tim)