Bangka, Asatuonline.id – Dalam rangka memastikan penerapan tata kelola pemanfaatan hutan produksi, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi, S.Sos Bersama Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin, Yuli Amaldi mengecek langsung lokasi pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP) yang dikelola oleh CV Albarokah sebagai pemegang izin di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kamis (20/05/2021).
Herman menyebutkan pemberian izin pemanfaatan hutan harus disertai dengan penerapan asas keadilan pemerataan dan kelestarian hutan. Selain itu, Pengelolaan Hutan Produksi juga harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk memastikan tata kelola kawasan hutan berlangsung dengan baik.
“Kita sangat mendukung masuknya investasi ke Bangka Belitung, selain memberikan PAD bagi daerah juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi penduduk lokal serta harus dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat dikawasan hutan tersebut. Tetapi lebih dari itu yang perlu diperhatikan bahwa kelestarian hutan juga harus tetap dijaga,” ujar Herman didampingi Sekretaris Dewan, M. Haris AR, AP, MH.
Kata Herman, Hutan Produksi diharapkan akan mengembalikan potensi kekayaan sektor kehutanan di Provinsi Kepulauan Babel, sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
Pemanfaatan Hutan Produksi yang dikelola oleh CV. Albarokah ini seluas 236 ha dimana akan menggunakan sistem agroforestry dan sylvofishery dalam proses perjalanannya. “Saya berpesan kepada Dinas Kehutanan untuk mengawal areal pemanfaatan hutan baik yang dikelola oleh korporasi maupun masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.(Rell/Setwan/Babel).