Banten, Asatuonline.id – Setelah di amankan pihak Polres Pandeglang, Rabu 19 Mei 2021, dua remaja yang mesum pada saat libur lebaran di kolam pemandian Cikoromoy Pandeglang, Videonya pun viral dan tersebar di Media Sosial.
Kedua remaja akhirnya meminta maaf kepada seluruh warga Pandeglag bahwa kejadian tersebut salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Arwan Ketua KAMP Banten merasa prihatin atas kejadian tersebut, Ia menegaskan bahwa UU ITE berlaku bukan hanya pelaku tapi penyebar video awal juga harus ditangkap saat di konfirmasi awak media, Kamis (20/05/2021)
“Secara moralitas Saya tidak membenarkan kejadian yang menimpa dua remaja tersebut, apalagi jika dikaitkan dengan Agama tentu mendekati zina saja haram, soal Aib diumbar dan menjadi perbincangan publik tentu ini akan berimbas pada mental dua
remaja tersebut lebih fatal lagi nama baik keluarga yang hancur oleh kejidan tersebut,” ucap Arwan
“Soal hukum positif, tentu harus juga dicari pelaku penyebar video tersebut yang dengan sengaja merendahkan martabat warga Pandeglag khususnya Banten pada umumnya, jika mau berlaku Nahi Munkar si penyebar tentu bisa memberikan sanksi saat itu juga tidak perlu menyebarkan sesuatu yang tidak terlalu vulgar sehingga soal semacam ini mendeskriditkan Pandeglag yang menjadi icon kota santri,” sambung Arwan
Kejadian yang dialami oleh dua remaja ini tentu tidak boleh ditiru namun tidak boleh pula dihakimi secara Global.
“Kami KAMP Banten mendesak aparat kepolisian meringkus pelaku penyebar atau perekam video awal” timpal Agus Ketua Divisi Hubungan Masyarakat KAMP Banten
(Red)