Jaksa Hanya Tuntut Ali Samsuri 6 Tahun, Warga : Mengapa Tidak 15 Tahun

  • Bagikan

Foto : PH Adystia Sunggara

Pangkalpinang, Asatuonline.id– Lika-liku terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembelian biji timah yang mengandung terak di unit gudang Baturusa  pada PT Timah Tbk terungkap dengan gamlang dalam dakwaan yang lalu.

Terungkap   perkara korupsi berawal dari pertemuan antara terdakwa Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan terdakwa Agustino als Agat.

Dalam pertemuan di tahun 2019 itu Ali Samsuri menawarkan kepada  Agat supaya mengajukan permohonan sebagai mitra melalui bidang pengawasan tambang dan pengangkutan area 1 Baturusa UPLB.
Gayung pun bersambut.

Bulan April 2019 Agat kembali menemui  Ali Samsuri dengan mengatakan rencananya jadi mitra untuk melaksanakan kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan biji timah dalam lokasi PT Timah. Padahal diketahui saat itu, CV Mentari Bangka Sukses (MBS) belum terbentuk.

Sembari itu semua,   seorang Agat mulai melaksanakan niat bulusnya dengan membentuk CV MBS itu namun dengan menjadikan seorang direktur boneka yakni terdakwa Tayudi als Ajang.  CV MBS itu sendiri didirikan pada tanggal 3 Mei 2019 dengan notaris Ari Wibawa.

Tayudi als Ajang sendiri merupakan orang dekat Agat yang mana sudah 10 tahun bekerjasama.
Terdakwa Ali Samsuri kemudian menyuruh Andika Saputra untuk membuat surat perintah kerja (SPK) kepada CV MBS.

Setelah itu Agat sendiri meminta supaya SPK itu diserahkan kepada sang direktur boneka Tayudi als Ajang sekaligus guna menandatanganinya.  Setelah itu SPK yang sudah ditandatangani oleh Tayudi diserahkan Agat kepada Ali Samsuri.

Menariknya lagi, ternyata ada rekayasa lagi terkait SPK itu. Dimana SPK nomor: 017/SHP/UPLB/Tbk/SPK-310/19-S2.4 yang seolah-olah dibuat   dan ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2019 namun kenyataanya saksi Andika Saputra -staf- mencetak SPK tersebut pada tanggal 17 Mei 2019.

Tidak cukup di situ, terdakwa Ali Samsuri saat menandatangani ternyata dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan surat permohonan sebagai dari CV MBS.
Dalam operasionalnya terdakwa Agat sendiri yang langsung turun tangan.

Dimana Agat ternyata membeli biji timah dari kolektor di luar mitra PT Timah atas arahan dari Ali Samsuri melalui Andika Saputra kemudian menjualnya kepada bidang pengawasan tambang dan pengangkutan area 1 Baturusa UPLB.

Diketahui dalam dakwaan diungkapkan sejak bulan Mei 1019, Juni 2019 dan Juli 2019  dengan berat biji timah sebanyak 264,682,29 ton Sn atau 390,756 ton ore (kering) serta telah menerima pembayaran dari PT Timah sebesar Rp 48.026.647.500.  Ternyata dari sebanyak jumlah tersebut, terdapat 11 kali pengiriman bijih timah dengan total 50,507,239 ton Sn atau 73,455,830 ton ore yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak.

JPU akhirnya berkesimpulan negara telah dirugikan. Adapun penghitungan kerugian Negara tersebut diperoleh dari   nilai pembayaran biji timah dari kegiatan borongan pengangkutan SHP biji timah yang mengandung terak berasal dari sebelas partai pengiriman CV Mentari Bangka Sukses kepada PT Timah Tbk melalui PTP area 1 Baturusa selama periode  bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019 setelah dikuringi PPN dan PPh senilai Rp 8.405.326.452,16 dikurangi nilai biji timah yang diolah Unit Metalurgi Muntok Rp 0,00 maka diperoleh kerugian negara sebesar Rp  Rp 8.405.326.452,16.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentangn perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian, dalam sidang tuntutan pada Senin (10/5), Jaksa penuntut umum (JPU)  Beny Harkat SH SE MH cs dihadapan Majelis Hakim Ketua Efendi SH dan Siti Hajar Siregar SH serta Erizal SH selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, menuntut Agat dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 500jt Rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Ali Samsuri mantan Kepala Unit Laut PT Timah Tbk dan Tayudi anak buahnya Agat hanya dituntut sama – sama 6 Tahun penjara dan denda 500jt subsider 6 bulan kurungan.

Warga Merasa Kecewa

Tuntutan untuk Ali Samsuri hanya 6 Tahun membuat perasaan warga masyarakat Pangkalpinang merasa kecewa, Andi salah Satu warga Pangkalpinang merasa tuntutan itu terlalu ringan untuk Ali Samsuri, semestinya Ali Samsuri dituntut maksimal 15 Tahun penjara.

Ditemui usai sidang tuntutan kasus Ali Samsuri pada Senin (10/5), Andi mengomentari tuntutan Jaksa yang ringan kepada Ali Samsuri.Padahal menurut Andi yang sedikit agak lebih mengetahui dan memahami kasus Tindak Pidana Korupsi, muara kasus ini ada pada Ali Samsuri.

Menurutnya, Ali Samsuri sebagai pejabat PT Timah yang mempunyai peran kuat dalam menjebol uang PT Timah tersebut sehingga menyebabkan kerugian sebanyak 8 Milyar lebih.

“Jadi seharusnya Ali Samsuri yang lebih tinggi tuntutannya, bukan Agat. Tuntutan Agat 10 Tahun sudah baik, namun yang lebih baik adalah kalau Ali Samsuri di tuntut 15 Tahun penjara,” sebut Andi di depan Kantor Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

PH : Tidak Ada Kerugian Negara, Negara Yang Mana?

Sementara itu Dr. Adystia Sunggara SH MH Penasehat Hukum dari terdakwa Agat menyampaikan, Senin (10/5) bahwa kasus Agat cs ini bukan ranahnya Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya Jaksa tidak berhak mengungkapkannya. Kasus ini murni pelanggaran SOP Perusahaan PT Timah.
Adystia beranggapan dalam kasus Agat cs ini tidak ada kerugian negara.

“Pelanggaran perusahaan kan ada sanksinya, diperaturan perusahaan itu ada aturan kalau tidak sesuai dengan peraturan perusahaan maka dikembalikan ke mitra dengan persolaannya hasil lab PT Timah itu tidak bertentangan, jadi dalam perkara ini ada kelalaian analisis lab PT Timah. Analisis lab PT Timah itu,.pertama timah itu jelas tidak ada Terak, jadi kalau Timah itu tidak ada Terak berarti tidak ada yang dilanggar, kemudian pembayarannya berdasarkan SN, sesuai tidak pembayaran SN nya, sesuai,” terangnya.

“Nah ada terjadinya ketidak sesuaian hasil lab itu di fakta persidangan sudah jelas murni human error dari PT Timah sendiri bukan dari terdakwa Agat, artinya apa, kelalaian ini tidak bisa dipandang sebagai suatu unsur Tindak Pidana Korupsi.Jadi kalau Tindak Pidana Korupsi itu tidak mengenal unsur lalai tetapi sengaja. Kalau itu kesengajaan bisa masuk, jadi harus dilihat lagi konteknya, perbuatan yang melawan hukum itu yang bagaimana, itu diatur tidak dalam Tindak Pidana Korupsi. Yang dilanggar oleh  tuduhan Jaksa adalah pelanggaran SOP Peraturan Perusahaan PT Timah,” tambahnya.

Lanjut Adystia, ” yang nama melanggar SOP peraturan Perusahaan kan tidak bisa dilaporkan ke Polisi, itu bukan hukum positif. Dan terkait dengan kerugian negara kan harus dibuktikan dulu, negara yang rugi negara yang mana, siapa negara itu, PT Timah itu mengandung unsur negara tidak, kalau kita lihat semua masyarakat Bangka juga mengetahui bahwa PT Timah adalah anak perusahaan dari BUMN. Konsekuensi anak perusahaan BUMN sudah ada di Putusan MK, sudah ada yurisprudensi atas putusan anak perusahaan Pertamina, yang baru – baru ini. Jadi anak perusahaan BIMN kalau terjadi dalam menjalan kegiatan usaha nya itu tidak bisa dipandang sebagai suatu kerugian negara.”

Masih menurut Adystia, nah ini ada pijakan, ada yurisprudensi dan sebagainya. Jadi ada kontek kerugian negara riil nya itu negara yang dirugikan yang mana, siapa yang dirugiakan. PT Timah bukan BUMN, undang – undang BUMN itu mensyaratkan ada penyertaan modal langsung sebanyak 51 persen, dari APBN dan APBD. Nah sekarang konteknya PT Timah itu kalau kita buka anggaran dasarnya ada tidak  penyertaan modalndari negara, tidak ada. Yang ada itu penyertaan modal dari PT  Inalum, dimana ada modal negara, tidak ada modal negara,” imbuhnya.

Senada dengan PH Adystia, PH Darma Sutomo juga merasa heran kasus Ali Samsuri itu masuk ranah Tindak Pidana Korupsi. Menurut Darma Sutomo ini adalah kasus kriminal umum, semestinya Polisi yang menyidik dan Jaksa hanya menuntut saja, karena PT Timah Tbk bukan lagi BUMN, tetapi PT Timah adalah anak perusahaan Inalum…(dedi)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *