Belitung, Asatuonline id – Tim Dit Tipiter Mabes Polri berhasil mengamankan Empat Unit Excavator yang sedang beraktifitas melakukan penambangan ilegal didalam Kawasan Hutan Lindung Air Buntar Desa Membalong Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Jumat (23/4/2021).
Ke-Empat Exsavator itu sekarang dititipkan oleh Tim Mabes Polri di Mako Polres Belitung, namun pemilik Alat berat Excavator itu sampai sekarang belum di ketahui karena beberapa Pelaku tambang di Kabupaten Belitung masih bungkam.
Begitu juga halnya dengan pihak Kepolisian
Polres Belitung yang belum memberikan klarifikasi terkait kepemilikan Alat berat yang beraktifitas didalam kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Air Buntar Desa Membalong Kecamatan Membalong.
Alat diduga Milik MT
Sementara salah Satu warga Dusun Air Buntar SY yang berhasil ditemui disekitar lokasi tambang mengaku, Alat Excavator itu diduga milik MT.
Pengakuan SY bahwa Alat dirental oleh EK untuk menambang timah di Dusun Air Buntar Desa Membalong. Pada saat alat ditangkap oleh Tim Dit Tipiter Mabes Polri kebetulan alat tersebut berada dikolong Amek.
” Alat diduga milik MT dirental EK dan Biji Timah hasil tambang tersebut dijual kepada saudara Candra dan Candra menjualnya kepada BHP,” Jelas SY, Senin ( 26/4/2021).
Namun MT sendiri saat dihubungi melalui sambungan telepon selular membantah bahwa Alat tersebut yang ditangkap Tim Mabes Polri itu miliknya semua, MT mengaku bahwa Alatnya hanya Dua Unit yang ditangkap.
” Alat saya hanya Dua Unit yang lain saya tidak tahu, ” jelas Mukti…(kandar)