Koba, Asatuonline.id- Diduga PT. Timah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di Pemukiman Warga, Sekolahan SD dan Sisi Jalan Raya Desa Kayu Besi Kecamatan Namang dengan metode Tambang Inkonveksional (TI) rajuk.
Selain tidak memperhatikan keselamatan kerja, aktifitas di kolong Juhin tersebut juga dapat merusak fasilitas umum dalam jangka panjang.
Pembeli timah hasil tambang kolong Juhin, Johan mengakui bahwa Ia adalah orang yang membeli timahnya, Ia menyebut telah memiliki SPK dari PT.Timah Tbk, dan sudah diketahui oleh Kades Kayu Besi.
“SPK nya ada, pihak Kades sudah mengetahuinya. Yang bekerja semua orang kayu besi, tidak boleh orang luar,” kata Johan, Senin (26/4) melalui HP.
Terkait izin lainnya, kemudian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Johan mempersilakan awak media menanyakan langsung ke bagian humas PT.Timah.
Pantauan awak media, selain dipinggir jalan, aktifitas TI rajuk itu tidak mengedepankan keselamatan kerja tambang seperti penggunaan helm dan lain-lain. Ditengah Pandemi Covid-19, aktifitas TI rajuk di kolong tersebut melibatkan hingga ratusan orang.
Pihak PT.Timah sendiri melalui Anggi Siahaan bagian Humas telah di hubungi melalui WhatssApp (WA), namun tidak direspon, begitupun ditelpon. Selain Anggi Siahaan, awak media juga berupaya menghubungi Rahendra selaku Kepala Bidang tambang dan pengangkutan Bangka Tengah.
Informasi yang didapat SPK terletak tak jauh dari pemukiman warga serta Sekolah Dasar (SD) itu dikeluarkan oleh Kepala unit produksi darat Bangka Tengah selaku kepala teknik tambang, Sigit prabowo diatas materai 10.000 dan diterima oleh Chandra soelistio selaku Direktur CV. Jaya makmur sentosa.
Sementara itu Kades Kayu besi, Yohanes saat dikonfirmasi aktifitas TI rajuk pinggir jalan, tidak jauh dari SD dan Pemukiman itu meminta awak media menghubungi pihak PT.Timah.
“Hubungi PT.Timah pak,” kata Yohanes.
Kapolsek Namang, Ipda Endi Putrawansah mengatakan pihaknya akan kroscek kelapangan.
“Nanti kita cek kelapagan,” kata Ipda Endi. (mn)