Ngaku Wartawan, Bandar Sabu 1 Kg Berhasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Sungailiat,Asatuonline.id – Polres Bangka berhasil mengamankan Bandar Sabu Arif Riyanto warga Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti sebanyak 1 Kg Narkoba jenis Sabu dengan nilai sekitar 2 Milyar Rupiah.

Selain menyita Sabu seberat 1 Kg lebih, Polisi berhasil mengamankan Id Card salah Satu media dari tangan Arif Riyanto.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.Ik didampingi oleh Kasatreskrim, Kabag Ops Polres Bangka menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini diawali pada Sabtu (17/4/2021) dengan tersangka Salim. Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,48 Gram.

” Kasus ini pengembangan dari tersangka Agus Salim,” ucap Kapolres, Jumat (23/4/2021).

“Modus yang digunakan tersangka Arif Riyanto ini, mengedarkan narkoba dengan paket hemat seperti yang kita ungkap sebelumnya. Paket hemat ini sekitar 0,2 gr dikemas di dalam wadah berbentuk permen. Dan cara kerja yang bersangkutan permen itu dilemparkan kepada pemesannya di lokasi yang ditentukan,” terang Kapolres Bangka.

“Pada saat awal dari tersangka diamankan bungkus permen sebanyak 3 bungkus, kemudian di dalam tasnya ditemukan ada 21 bungkus permen dengan berat brutonya 6,5 gr. Kemudian ada yang lain berat 6,7.” Tambahnya.

Kemudian dari rumah tersangka kita dapatkan barang bukti yang cukup banyak, pertama kali yang diamankan ada 3 kantong plastik dengan berat 152,4 gram, kemudian ada 6 kantong plastik dengan berat 216,41 gram, 2 kantong paket dengan berat 3,53 gram, 7 kantong kecil dengan berat 29,75, 2 gram,  kantong plastik 73,9 gram, satu kantong dengan berat 134,4 gram, dan 1 kantong plastik besar diduga narkoba dengan berat 525,40 gram. Jadi total barang yang didapat 1.112,6 gram atau 1 kg 112, 6 gram.

“Ini merupakan tangkapan terbesar di Polres Bangka dari tahun-tahun sebelumnya. Dan selain itu di hasil penggeleadahan kita temukan juga barang bukti berupa Ekstasi dan Ganja. Kita amankan juga barang bukti timbangan dan alat press,” jelas Kapolres Bangka.

Meski demikian, paket hemat ini banyak yang membelinya dari buruh-buruh dari pekerja tambang dan kelapa sawit.

Untuk kedua tersangka ini kita menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dengan ancaman terberatnya hukuman mati… (Dedy)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *