APH Diminta Tertibkan TI Ilegal di Sisi Jalan Raya Belinyu

  • Bagikan

Sungailiat, Asatuonline.id- Adanya aktifitas penambangan Timah dengan sistem sedot atau dikenal dengan istilah Tambang Invenkonsional (TI) yang berjarak sangat dekat sekali dengan badan Jalan Raya Belinyu – Pangkalpinang membuat masyarakat Kabupaten Bangka merasa resah.

Pasalnya aktifitas TI itu selain menimbulkan suara yang bising, aktifitas TI itu bisa menyebabkan badan Jalan Raya Belinyu menjadi longsor ataupun amblas.

HS warga Sungailiat yang berhasil ditemui A1 Online mengaku sangat terkejut dengan dengan aktifitas TI di sisi jalan tersebut, bagaimana mungkin Aparat Penegak Hukum ( APH ) membiarkannya, apalagi infonya pemilik adalah diduga salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Bangka yang terhormat.

“Mengapa dibiarkan JS menambang di sisi Jalan Raya, aturan tambang minimal berjarak 100 Meter dari sisi Jalan Raya, apalagi TI itu diduga milik JS sementara JS adalah Anggota Dewan terhormat,” ujar HS kepada awak media, Selasa (20/4/2021).

Diketahui, berdasarkan investigasi dari awak media dan LSM AMAK Babel, adanya aktifitas TI di sisi Jalan Raya Belunyu, Selasa (20/4/2021). Tim menemukan TI diduga milik JS Anggota DPRD Kabupaten Bangka asal Kecamatan Belinyu.

“Ini TI diduga milik Bos JS. Ini lokasi milik Bos JS. Kami bekerja sekitar satu minggu”, jelas Pekerja TI kepada awak media.

Camat Belinyu Syarli Novriansyah mengaku kaget dengan adanya TI beraktifitas di sisi jalan, Camat mengaku sudah mengirimkan Pol PP untuk mengecek kelapangan.

“Yang pertama kami tidak tahu ada kegiatan itu (TI yang beroperasi), Anggota Satpol PP sudah saya kirimkan kesitu untuk mengecek langsung”, imbuhnya.

“Kalaupun itu, dilokasi tembok itukan (lokasi TI yang ditutup tembok), baru beberapa bulan yang lalu, kalau tidak salah awal tahun 2021 dibeli oleh Pak Pit Jun. Dan kami tidak tahu disitu ada kegiatan apapun disitu”, jelas Sarly saat dikonfirmasi di Rumah Dinasnya.

“Siapa dan apa dibalik itu, kita tidak tahu. Yang pasti itu kalau kondisi dekat dengan jalan tetap kami hentikan. Saat mendapat video dari media langsung saya kirim Satpol PP yang piket untuk cek lokasi dan saya instruksikan siapa yang bertanggungjawab atas kegiatan itu,” tambah Camat.

Terpisah, Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Desky S.H, S.IK, mengatakan akan mengecek perizinan pelaku tambang. Dan Kompol Desky sangat berterima kasih sekali atas adanya informasi dari awak media.

“Terimakasih infonya mbak, akan kita lakukan pemyelidikan. Pada prinsipnya setiap orang/badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku”, tegasnya.

Sementara itu Hadi Susilo Ketua LSM AMAK Babel meminta APH mengambil tindakan tegas, tidak perduli pelaku TI adalah diduga Anggota Dewan atau bukan,.namun hukum harus berlaku adil.

“Kita sudah melihat fakta dilapangan, ini harus ditindak tegas kenapa kegiatan TI ini bisa beroperasi di pinggir jalan raya. Ini bisa merusak aset jalan raya dan kalau mau menambang harus ada izin bukan main tambang saja meski di tanah pribadi. Ini jelas melanggar Perda”, Tandas Hadi.

“Sekarang makin maraknya Tambang Invenkonsional Ilegal ini banyak mengakibatkan kerusakan Alam dan juga Aset daerah dan ini harus ditindak tegas oleh pihak penegak hukum kita,” lanjutnya.

Sementara awak media sudah memgirimkan pesan kepada JS alias Pit Jun, namun sampai saat ini belum ada tanggapan apapun dari JS terkait tambang itu diduga miliknya itu..(jn)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *