Pangkalpinang, asatuonline.id– Seorang yang mengaku Konsultan IT mitra BUMN dari PT. Cybertrend berinisial KR (29) digerebek Satpol PP beserta RT setempat di Pangkalpinang, diduga sedang melakukan indehoi di rumah kontrakan dengan wanita simpanannya berinisial PAN (27), PAN ini diduga sudah bersuami, Minggu malam (18/04/2021).
Operasi Pekat dibulan Suci Ramadhan di gelar Satuan Polisi Pamong Praja dan di pimpin langsung Efran Kasatpol PP Kota Pangkalpinang.
Dari Pantauan awak media dilapangan tampak sejumlah anggota satpol PP sudah berkumpul dan mengetuk pintu salah satu rumah kontrakan yang berada di Jalan Belanak 3 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Namun penghuni tidak membukakan pintu yang membuat petugas semakin penasaran dan diduga sedang melakukan indehoi.
Setelah hampir 15 menit menunggu, keluar seorang pria berinisial RK, saat ditanya oleh petugas. Penghuni menunjukan foto pada ponselnya surat pernikahan tapi foto yang tampak bukan foto wanita yang terdapat didalam kamar (simpanan–red).
Merasa curiga akhirnya petugas meminta agar dibawa ke kantor Satpol PP kota pangkalpinang untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kasatpol PP Pangkalpinang Efran mengatakan, dalam operasi pekat di bulan Ramadhan pada malam ini kami menjaring sepasang yang bukan suami istri yang sah.
“saya sudah menanyakan pasangan tersebut, bahwa si pria yang berinisial KR tadi di rumah kontrakannya sempat menunjukan foto dari Ponselnya surat pernikahan dan terbaca nama istri yang tertera di surat nikah itu berinisial (R) dan fotonya berbeda dengan wanita yang ada di kamar dan setelah ditanya wanita tersebut mengaku berinisial PAN,” Ungkap Efran.
KR sudah membuat keterangan palsu, saat tadi saya tanyakan KR mengaku bukan pasangan suami istri yang sah dan sempat menawarkan negosiasi tapi saya tegaskan tidak bisa.
“Kasus ini masih kami dalami dan masih diperiksa oleh penyidik dan apabila terbukti berstatus suami atau istri orang lain, maka akan kami limpahkan ke polres Pangkalpinang guna diproses secara hukum yang berlaku,” Tegas Efran.
Kami menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan Kota Pangkalpinang agar dibulan Suci Ramadhan ini tidak ada penyakit masyarakat, apalagi berduaan didalam satu kontrakan rumah yang bukan pasangan yang sah, berduaan ditengah malam.
Karena menurut adat Bangka apabila melakukan hubungan intim yang tidak sah maka 40 rumah yang bersebelahan di kanan – kirinya akan tertimpa sialnya.
“Harapan kami agar masyarakat mengerti, memahami akan norma-norma agama apalagi dibulan Suci Ramadhan ini,” Tutup Efran.
Saat di konfirmasi awak media KR enggan memberikan keterangan, “Saya sudah berikan keterangan kepada Bapak tadi,” Kata KR.
Hingga berita ini ditayangkan, pasangan yang bukan suami istri yang sah masih dalam pemeriksaan penyidik Satpol PP Kota Pangkalpinang…(dedi)