Pangkalpinang,asatuonline.id– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) Dr Zayadi S.ag meminta pihak Kepolisian untuk menangkap Paul Zhang karena telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Hal ini juga telah dilakukan MUi Pusat.
Dr Zayadi menyampaikan, pernyataan Zhang yang viral dalam media sosial terkait dengan pengakuannya sebagai Nabi ke-26 merupakan tindakan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan penodaan terhadap agama Islam.
” Pernyataan Zhang di Medsos itu sudah menodai agama Islam dan menghina Nabi Muhammad, untuk itu atas nama MUI Provinsi Babel, meminta pihak Kepolisian untuk segera menangkapnya,” ungkapnya, Senin ( 19/4/2021).
Lanjut Zayadi, MUI Babel mengutuk dengan keras pernyataan tersebut karena perbuatan ini telah melampaui batas. Karena telah mencendrai keyakinan umat Islam dan dapat mengganggu keharmonisan dalam kehidupan beragama.
“MUI memohon kepada pihak Kepolisian untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap tindakan tersebut,” ujarnya.
Rektor IAIN Raden Patah Babel ini berharap masyarakat muslim indonesia khusus masyarakat muslim Bangka Belitung untuk tetap tenang dalam menyikapi masalah ini dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak manapun.
“Kepada para tokoh Agama supaya dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak untuk tetap membina umat dengan memberikan Tausiyah yang menyejukkan dan memberikan himbauan kepada majelisnya untuk bersikap tenang dalam menyikapi masalah ini,” harap Zayadi.
“Mari kita menjaga kerukunan umat beragama di Bangka Belitung demi kondusifitas wilayah Provinsi Serumpun Sebalai yang kita cintai ini,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke-26.
Pernyataan tersebut dikatakannya sebagaimana dikutip dari akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang berjudul Puasa Lalim Islam.
Kemudian Jozeph menyebut jika tanpa ada tekanan maka seorang muslim tidak akan melaksanakan ibadahya.
Setelahnya barulah dia menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke Polisi terkait dugaan Penistaan Agama dengan imbalan satu laporan senilai Rp 1000.000,-
Di momen tersebut, dia juga mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph mengklaim akan meluruskan kesesatan ajaran yang ada..(man)