Pasir Zirkon PT CAL 200 Ton ?

  • Bagikan

Oleh : Dedi / Herman Saleh

Pangkalpinang, Asatuonline.id– Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman memerintah Kepala Kantor pihak Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang untuk tidak memberikan izin ekspor terhadap komoditi milik PT Cinta Alam Lestari.

Pasalnya, Delapan Kontainer yang bermuatan 200 Ton Pasir Zirkon milik PT Cinta Alam Lestari diduga adanya kandungan material lain yang belum sesuai standar ekspor.

“Kami minta pihak Bea Cukai mencabut izin eksportir milik PT Cinta Alam Lestari.
Sebab, pasir zirkon ini belum di murnikan atau masih bercampur dengan monazit yang sangat kita larang untuk di ekspor.” ujar Erzaldi, Minggu (4/4/2021).

Erzaldi mengungkapkan, Pasir Zirkon yang boleh di export kalau sudah memenuhi kadar 65,5 persen sesuai dengan ketentuan yang telah di keluarkan oleh ESDM dan Kementerian Perindustrian.

” Karena Perda nya sudah jelas, terakhr mulai Januari tahun 2021 bahwa Pasir Zirkon yang keluar harus melalui pemurnian sampai 65,5 persen. PT Cinta Alam Lestari (CAL) akan kita periksa, untuk mengenai sanksi kita merujuk pada aturan yang sudah ada.”jelas Erzaldi.

Tim Minerba ESDM Lakukan Verifikasi

Setelah gagal diberangkatkan, pada Minggu (4/4/2021) Tim gabungan Kementerian ESDM, Komisi VII dan Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar Delapan Kontainer yang bermuatan Pasir Zirkon dan mengambil sample.

Sample yang diambil oleh Tim ESDM akan dibawa ke Bandung untuk dilakukan lab ulang.

Tim ESDM mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turun langsung mendampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dari Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin.

“Tadi siang bersama Dirjen Minerba ESDM Bapak Ridwan Djamaludin melakukan infeksi terhadap rencana ekspor zirkon 200 ton yang dilakukan oleh PT. Cinta Alam Lestari. Jadi memang berita yang beredar itu bahwa dicurigai barang yang akan dikirim itu tidak murni zirkon, dicurigai terkandung juga mineral ikutan lainnya.
Nah hadirnya saya bersama Dirjen Minerba ini antara lain untuk melakukan pengecekan kabar daripada konten barang yang dikirim,” ungkap BPJ nama panggilan akrabnya.

Menurut BPJ, memang dari formalitas administrasi perizinan rencana ekspor 200 ton zirkon tersebut, telah memenuhi persyaratan sehingga disetujui oleh pihak Bea dan Cukai untuk dilakukan ekspor.

Namun demikian, pihak ESDM menganggap perlu pengecekan terhadap barang yang hendak diekspor.
“Kalau berdasarkan administrasi kelihatannya itu sudah memenuhi persyaratan. Cuma kan Dirjen Minerba juga sesuai dengan instruksi dari Menteri ESDM langsung agar negara jangan sampai kecolongan.”

“Sehingga untuk mengantisipasi atas beredarnya berita-berita yang mengatakan ada dugaan penyelundupan dan sebagainya, maka dilakukan pengecekan. Untuk itu saya mendukung kegiatan pengecekan ini oleh Dirjen dan memberikan apresiasi bahwa beliau menganggap penting permasalahan ini dan turun tangan langsung,” tandas Bambang.

“Prinsipnya kita tidak bermaksud untuk mempersulit dunia usaha tetapi hanya untuk melakukan pengecekan saja, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi keraguan. Jangan ada dusta diantara kita, jika memang itu zirkon adalah zirkon, jika kemudian ditemukan ada suatu pelanggaran kita akan berusaha meluruskan dan mendudukan persoalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai sekali lagi ada yang kecolongan. Untuk itu fungsi pengecekan kita laksanakan bersama-sama dengan Dirjen Minerba, Bapak Ridwan Djamaludin,” pungkasnya.

Kandungan Zirkon PT CAL hanya 64,48 dan Total Zirkon 300 Ton

Berdasarkan Certifikan Of Analis yang dikeluarkan oleh Sucofindo pada Tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda-tangani Arif Ampera bahwa kandungan pemurnian Zirkon PT CAL yang Delapan Kontainer yang akan diberangkatkan ke Cina itu tidak memenuhi persyaratan kandungan pemurnian 65,5, didalam surat itu hanya 64.48.

Kemudian didalam Surat Gubernur Babel Erzaldi kepada Kepala Bea dan Cukai menjelaskan bahwa muatan Zirkon didalam Delapan Kontainer yang meminta untuk tidak diberikan izin ekspor jumlahnya 200 Ton.

Padahal didalam Surat Permohonan Pembayaran Pajak Daerah dari PT CAL kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka tertanggal 24 Februari 2021 tertulis pada Data Komoditas dengan jumlah pengiriman adalah 300 Ton Pasir Zirkon, bukan 200 Ton.

Polda Babel siap lakukan Penyelidikan.

Direktur Kriminal Khusus  (Krimsus) Polda Bangka Belitung, Kombes Haryo Sugihartono mengaku siap melakukan penegakan hukum (Gakkum) atas polemik pengiriman 200 ton zirkon oleh   PT Cinta Alam Lestari (CAL) ke Cina.

Haryo sendiri turut menyaksikan tim Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI, yang melakukan pengambilan sampel zirkon dari  dalam kontainer di pelabuhan Pangkalbalam pada Minggu siang. (4/4).

“Saat ini  sampel yang diambil pihak ESDM sedang dilakukan uji laboratorium. Kita tidak bisa menyatakan hasilnya ini dan itu, biarkan mereka bekerja dulu,” kata Haryo kepada harian ini.

Dikatakan Haryo,  bilamana nanti harus dilakukan penegakan hukum tentu Kepolisian tidak akan bekerja sendiri. Pasti akan melibatkan ahli-ahli terutama dari pihak kementerian ESDM itu sendiri.

“Jadi ahli tentunya akan dilibatkan dalam proses penegakan hukum. Namun lagi-lagi kita tunggu hasilnya bagaimana. Sementara itu polisi sendiri nantinya akan menentukan pasalnya,” sebutnya.

Polisi bilamana harus  melakukan penegakan hukum,  menurutnya tidak akan terbebani apapun. Pihaknya akan bekerja secara prosedur dan profesional saja. “Kita tentu mendukung pemerintah dalam hal ini ESDM melaksanakan tugasnya secara baik. Prinsipnya kita tunggu dulu, hasilnya laboratoriumnya,” sebutnya.

Dirjen Minerba ESDM Merasa curiga.

Ridwan Djamaluddin kepada wartawan mengatakan kecurigaan pertama tidak saja sebatas perizinan ekspor. Melainkan sorotan utama adalah terkait dengan kecurigaan barang yang diekspor itu. Dimana di atas kertas ekspornya adalah zirkon.

Namun apakah itu murni zirkon atau yang lainya perlu kita uji laboratorium selama 2 minggu ke depan.

“Makanya harus diambil sampel dulu dengan cara mewakili setiap kontainer.  Akan dicek juga asal barang. Sekaligus ini juga bukan sekedar urusan kadar, tapi barangnya juga apa saja di dalam kontainer itu,”   kata Ridwan.

Dia sendiri ogah berkomentar lebih jauh terkait kemungkinan-kemungkinan yang ada. Terutama terkait dengan dugaan kuat bukan hanya zirkon semata yang diekspor itu. Melainkan banyak kandungan mineral logam jarang lainya.  Baginya yang terpenting adalah menyelamatkan kekayaan bumi pulau Bangka Belitung ini. jangan sampai negara dirugikan.

“Kan berbeda terkait regulasi setiap  logamnya, kalau zirkon ada regulasi tersendiri. Kalau yang lainya, ada regulasi lain lagi. Maka dari itu harus kita uji laboratorium dulu, apa saja barang di situ. Sekaligus  juga kita akan memanggil Sucofindo,” ungkapnya.

Dia sempat membocorkan juga terkait latar sikap Kementrian ESDM yang kali ini memilih tegas terkait ekspor mineral logam jarang. Sikap tegas ini menurutnya dilatari dengan ramai serta gaduhnya pemberitaan media cetak dan online beberapa hari terakhir. Sikap masyarakat dalam hal ini media baginya sudah tepat dalam rangka kontrol atas  kekayaan buminya.

“Kita datang ke sini karena kita  baca di media terkait pemberitaan ini. Makanya kita langsung lakukan uji laboratorium saja,” tegasnya.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *