Ditanya Alat Beratnya Beroperasi Didalam Kawasan Hutan, BT block Nomor Wartawan

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.com- BT pengusaha sukses asal Kabupaten Bangka Tengah yang dikenal sebagai pengusaha tambang ilegal yan selalu menjaga persahabatan dengan pejabat memang sangat fenomenal.

Pasalnya, merasa dekat dengan pejabat dan diduga banyak yang melindunginya, BT tidak segan – segan membkock nomor kontak awak media sewaktu dikonfirmasi terkait alat beratnya yang beroperasi didalam Kawasan Hutan Bakau Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (3/4/2021).

Padahal awak media membutuhkan keseimbangan dalam membuat berita (cover both side), karena prinsip cover both side memang diharuskan oleh Dewan Pers.

Melambungnya harga jual Biji Timah basah yang mencapai Rp 200.000,- perkilo gram, masyarakat Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah banyak yang membuka tambang Timah didalam Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Bakau.

Tidak tanggung – tanggung, kali ini kawasan yang dirambah dan dirusak adalah Kawasan Hutan Bakau Kuruk Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk  Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Kawasan Hutan Bakau Kuruk Desa Lubuk Pabrik ini lokasinya tidak begitu jauh Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, hanya berjarak 6 Kilometer dari desa.

Berdasarkan pantauan awak media Rabu (31/3/2021) ada Puluhan Unit Excavator berbagai merk sedang melakukan aktifitas penambangan didalam Kawasan Hutan Bakau Kuruk Desa Lubuk Pabrik.

Menurut pengakuan beberapa pekerja di lokasi tambang yang berhasil dimintai keterangan, alat berat berupa Excavator itu adalah diduga milik pengusaha sukses yang sudah malang melintang didunia pertambangan inisial BT.

Bupati Bangka Tengah Ayi Algafri yang belum lama dilantik sebenarnya sudah berusaha menghimbau warganya untuk tidak menambang didalam Kawasan Hutan Lindung, baik itu Kawasan Hitan LIndung dan ataupun Kawasan Hutan Bakau.

Bahkan Bupati pernah memerintahkan Satpol PP untuk mencegah para penambang didalam kawasan itu.

“Berkaitan dengan pertambangan ini, kami sudah berusaha melalui Satpol PP untuk mencegah, menghimbau untuk tidak menambang di lokasi yang tidak sesuai, namun untuk lebih jelasnya sepertinya bisa dikonfirnasi dengan kawan – kawan KPPH Sembulan,” imbuh Bupati Bangka Tengah, Kamis (1/4/2021).

Senada, Camat Kecamatan Lubuk Besar Hervian sudah berkali – kali memperingatkan warganya untuk tidak menambang didalam Kawasan Hutan Bakau, namun tidak diindahkan.

“Pihak Kecamatan sudah melakukan hal yang optimal dan selalu memberi peringatan, berusaha mencegah masyarakat Kecamatan Lubuk Besar untuk tidak menambang didalam Kawasan Hutan,” kata Camat Hervian Minggu (4/4/2021) melalui telepon langsung.

Sementara itu Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Babel AKBP Wahyudi saat di konfirmasi awak media, Rabu (31/03/2021) Pukul 14.51 WIB mengaku baru mengetahui adanya puluhan alat berat di kawasan Hutan Lindung tersebut.

“Waduh saya baru tau mas dan baru dengar saya. Mas coba konfirmasi dengan Pak Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo nanti kami cek juga dari Krimsus,” kata Wahyudi kepada awak media.

Kabid Perlindungan Konservasi Sumber daya alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jon Saragih saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya sudah berkolaborasi Gakkum KLHK dari kementerian terkait aktivitas itu.

Kita sudah berkolaborasi dengan Gakkum dan sebenarnya ini wilayah KPHP Sembulan dan saya juga sudah perintahkan kesana dan akan kita berikan Tindakan aturan yang berlaku memang itu kawasan Hutan Lindung. Jadi memang informasinya kegiatan itu sudah masuk seminggu yang lalu.

“Makanya saya tanya dengan tim KPHP kenapa kok sudah banyak alat disana nanti saya infokan lagi ya, saya telpon Pak Arhandis sebentar,” katanya.

Namun KPHP Sembulan Arhandis mengatakan itu bukan tugas dan wewenangnya, tugas pengamanan itu ada di Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.

“Di Kuruk Lubuk Pabrik adalah Hutan Lindung dan itu wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung”, terangnya, Jumat (2/4/2021).

Belum jelas apa maksud KPHP Sembulan tidak mau mengurusi masalah penambangan di Kuruk Desa Lubuk Pabrik itu.

Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK RI Nunu Anugerah juga belum menanggapi konfirmasi dari awak media terkait aktifitas penambangan di Hutan Bakau Kuruk Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar tersebut…(tim)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *