Pangkalpinang, deteksionline.com– Usai melakukan penggeledahan terhadap gudang Pasir Zirkon PT Cinta Alam Lestari di Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Tim Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM juga mendatangi lokasi Meja Goyang Zirkon milik warga Kelurahan Selindung Kota Pangkalpinang, Minggu (4/4/2021).
Kedatangan Tim Ditjen Minerba ESDM ke lokasi Meja Goyang Zirkon milik salah satu warga Kelurahan Selindung Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini diduga untuk memastikan pemasok Pasir Zirkon kepada PT CAL yang gagal ekspor pada Sabtu (3/4/2021) dengan muatan 200 ton Pasir Zirkon dengan tujuan Negara Cina.
Pantauan awak media, Tim Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang didampingi Komisi VII DPR RI dan Polda Babel itu tidak terlalu lama melakukan peninjauan di Meja Goyang milik To di Kelurahan Selindung Pamgkalpinang tersebut.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono menyampaikan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pendampingan kunjungan kerja Ditjen Minerba untuk melakukan pengambilan sample Zirkon milik PT CAL yang akan di ekspor ke Fujian Cina.
“Supaya informasi yang ada di media itu nanti bisa dijadikan semacam pembandingan kebenaran atau ketidakbenaran, jadi nanti sample itu akan dibawa ke laboratorium yang ada di Bandung, ”ujar Haryo.
Selain itu, dia melanjutkan, pihaknya juga akan ikut mendampingi Ditjen Minerba untuk melakukan penelusuran asal usul barang dan IUP OP PT. CAT.
“Pasti kita ikut mendampingi, itu bagian dari tanggung jawab kita ada tamu kunjungan utusan negara,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman meminta Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang agar tidak memberikan izin ekspor terhadap komoditi milik PT Cinta Alam Lestari.
Menurut Gubernur Erzaldi, Delapan Kontainer yang berisikan 200 Ton Pasir Zirkon milik PT Cinta Alam Lestari diduga terdapat kandungan material lain yang belum sesuai standar ekspor.
“Kami minta pihak Bea Cukai mencabut izin eksportir milik PT Cinta Alam Lestari,” imbuh Bang ER panggilan akrabnya.
“Sebab, pasir zirkon ini belum di murnikan atau masih bercampur dengan monazit yang sangat kita larang untuk di ekspor.”ujar Gubernur Babel.
Dijelaskan Erzaldi, Pasir Zirkon yang boleh di export kalau sudah memenuhi kadar 65,5 persen sesuai dengan ketentuan yang telah di keluarkan oleh ESDM dan Kementerian Perindustrian.
” Karena Perda nya sudah jelas, terakhr mulai Januari tahun 2021 bahwa Pasir Zirkon yang keluar harus melalui pemurnian sampai 65,5 persen. PT Cinta Alam Lestari akan kita periksa, untuk mengenai sanksi kita merujuk pada aturan yang sudah ada.”jelas Bang ER kembali.
Awalnya ada Delapan Kontainer Zirkon dengan berat muatan 200 ton Pasir Zirkon di Pelabuhan Pangkalbalam yang hendak dikirim ke Fujian China menjadi perhatian publik karena ditemukan adanya pelanggaran. Meski sudah mendapatkan laporan surveyor (LS) dari Sucofindo…(dedi)