Oleh : Herman Saleh (redaksi Asatu Online)
Pangkalpinang, Asatuonline.com-Biji Timah adalah merupakan hasil dari pelapukan batuan granit. Biasanya timah digunakan untuk bahan pembuatan kaleng, pelapis besi dan tube dan perekat barang-barang Elektronic.
Keberadaan Biji Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak zaman penjajahan Belanda dan di Provinsi Bangka Belitung ini sudah berdiri sejak puluhan tahun perusahaan PT Timah (perusahaan BUMN).
Melambungnya harga jual Biji Timah basah yang sudah mencapai Rp 200.000,- perkilo gram, membuat masyarakat Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah rame-rame membuka tambang Timah didalam Kawasan Hutan Lindung
Tidak tanggung – tanggung, kali ini kawasan yang dirambah dan dirusak adalah Kawasan Hutan Bakau Kuruk Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Kawasan Hutan Bakau Kuruk Desa Lubuk Pabrik ini lokasinya tidak begitu jauh dari Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, kira – kira hanya berjarak Enam Kilometer.
Berdasarkan pantauan awak media Rabu (31/3/2021) ada Puluhan Unit Excavator berbagai merk sedang melakukan aktifitas penambangan tanpa menghiraukan kerusakan Kawasan Hutan Bakau itu.
Alat Berat Diduga Milik inisial BT.
Menurut pengakuan beberapa pekerja di lokasi tambang yang berhasil dimintai keterangan bahwa Alat Berat berupa Excavator itu adalah diduga milik pengusaha sukses yang sudah malang melintang didunia pertambangan inisial BT.
Memang untuk dikalangan masyarakat Bangka Tengah ini BT memang sangat dikenal sebagai pengusaha sukses yang bergerak di bidang penambangan timah, baik sebagai pemegang alat ataupun untuk urusan yang namanya koordinasi, BT ini sangat mumpuni.
Sebenarnya BT ini dahulu merupakan orang kepercayaan pengusaha Tambang dan pengusaha Sawit inisial A. Namun belum jelas apakah BT ini masih menjadi orang kepercayaan A atau sudah berdiri sendiri.
Dikalangan Pejabat, BT ini sangat dikenal karena BT selalu menjaga persahabatan dengan Pejabat untuk mengamankan usahanya yang kebanyakan diduga berbau ilegal.
Himbauan Bupati Bangka Tengah.
Bupati Bangka Tengah Ayi Algafri yang belum lama dilantik sebenarnya sudah berusaha menghimbau warganya untuk tidak menambang didalam Kawasan Hutan Lindung, baik itu Kawasan Hutan LIndung dan ataupun Kawasan Hutan Bakau.
Bahkan Bupati pernah memerintahkan Satpol PP untuk mencegah para penambang didalam kawasan itu.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Ayi Algafri kepada Asatu Online pada Kamis (1/4/2021) saat dimintai tanggapannya terkait penambangan timah di Kawasan Hutan Lubuk Besar.
“Berkaitan dengan pertambangan ini, kami sudah berusaha melalui Satpol PP untuk mencegah, menghimbau untuk tidak menambang di lokasi yang tidak sesuai, namun untuk lebih jelasnya sepertinya bisa dikonfirnasi dengan kawan – kawan KPPH Sembulan,” imbuh Bupati Bangka Tengah.
Diatur Panitia Tambang.
Untuk mengelola para penambang, warga yang terlibat menambang dikawasan itu membentuk Panitia yang tugasnya mengatur dan mengurus semua keperluan warga saat melakukan aktifitas penambangan didalam Kawasan Hutan.
Panitia berasal dari masyarakat setempat. Panitia ini bertugas mengurus masalah penyewaan Alat Berat kepada penambang dengan harga rata-rata Rp 450.000/per-jam kerja, rata -rata sehari alat berat itu bekerja lebih dari 12 Jam.
Selain itu aturan kerja bagi penambang yang ingin masuk di wilayah Kuruk tersebut hanya di bolehkan kepada masyarakat Lubuk dan tidak berlaku kepada masyarakat di luar Lubuk.
HN yang mengaku sudah kerja di wilayah Kuruk Lubuk Pabrik cukup lama dan mereka juga memberikan cantingan satu sampai dua koli kepada Panitia Tambang.
“Disini aturannya 10/2, maksud 10/2 itu kalau dapat 10 kg timah, kami wajib memberikan panitia 2 kg kalau dapat 100 kg kami berikan kepada panitia 20 kg,” ungkap HN.
Selain itu, kata HN bahwa masuk atau kerja di Bakau juga di pungut Satu Juta Rupiah untuk pengusaha Tambang.
“Kalau masuk sini ada juga kita di wajibkan berikan satu juta rupiah kepada pengurus disini, tapi uang itu untuk apa kami tidak tahu,”katanya.
Senada dengan HN, YP yang juga ditemui awak media, saat di pondok tambang mengaku selama kerja aman-aman saja dari incaran petugas.
“Kami disini aman-aman saja dari petugas mungkin sudah dapat semua jadi aman damai disini,”ungkapnya lagi.
Camat Hervian sudah ingatkan warga untuk tidak menambang didalam kawasan itu.
Camat Kecamatan Lubuk Besar Hervian sudah pernah melarang warganya untuk tidak melakukan kegiatan penambangan di lokasi Hutan Bakau Kuruk Desa Lubuk Pabrik.
Kepada Asatu Online Camat Hervian mengatakan sudah pernah menurunkan Tim Pengamanan dan berulang kali memperingatkan warga.
“Waalkmslm, Saya sudah berkali-kali memperingatkan warga untuk tidak menambang dilokasi itu,” ujar Camat melalui Tlp,Minggu (4/4/2021).
Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Babel AKBP Wahyudi saat di konfirmasi awak media, Rabu (31/03/2021) Pukul 14.51 WIB mengaku baru mengetahui adanya puluhan alat berat di kawasan Hutan Lindung tersebut.
“Waduh saya baru tau mas dan baru dengar saya. Mas coba konfirmasi dengan Pak Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo nanti kami cek juga dari Krimsus,” kata Wahyudi.
Kabid Perlindungan Konservasi Sumber daya alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jon Saragih saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya sudah berkolaborasi Gakkum KLHK dari kementerian terkait aktivitas itu.
Kita sudah berkolaborasi dengan Gakkum dan sebenarnya ini wilayah KPHP Sembulan dan saya juga sudah perintahkan kesana dan akan kita berikan Tindakan aturan yang berlaku memang itu kawasan Hutan Lindung. Jadi memang informasinya kegiatan itu sudah masuk seminggu yang lalu.
“Makanya saya tanya dengan tim KPHP kenapa kok sudah banyak alat disana nanti saya infokan lagi ya, saya telpon Pak Arhandis sebentar,” katanya.
Namun KPHP Sembulan Arhandis mengatakan itu bukan tugas dan wewenangnya, tugas pengamanan itu ada di Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
“Di Kuruk Lubuk Pabrik adalah Hutan Lindung dan itu wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung”, terangnya, Jumat (2/4/2021).
Belum jelas apa maksud KPHP Sembulan tidak mau mengurusi masalah penambangan di Kuruk Desa Lubuk Pabrik itu.
Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK RI Nunu Anugerah juga belum menanggapi konfirmasi dari awak media terkait aktifitas penambangan di Hutan Bakau Kuruk Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar tersebut.