Bupati Ayi Algafri Himbau Warganya Untuk Tidak Menambang Didalam Kawasan Hutan

  • Bagikan

Lubuk Besar, Asatuonline.com- Melambungnya harga jual Bijih Timah yang sudah mencapaiRp 160.000,- perkilo gram, membuat masyarakat Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah rame-rame membuka tambang Timah.

Namun, lokasi untuk membuka tambang Timah sudah sangat sulit kecuali di wilayah Kawasan Hutan Lindung, karena wilayah Desa Lubuk Besar setengahnya sudah masuk Kawasan Hutan Lindung.

Bupati Bangka Tengah Ayi Algafri yang belum lama dilantik juga sebenarnya sudah berusaha menghimbau warganya untuk tidak menambang didalam Kawasan Hutan Lindung, bahkan Bupati pernah memerintahkan Satpol PP untuk mencegah para penambang didalam kawasan itu.

“Berkaitan dengan pertambangan ini, kami sudah berusaha melalui Satpol PP untuk mencegah, menghimbau untuk tidak menambang di lokasi yang tidak sesuai, namun untuk lebih jelasnya sepertinya bisa dikonfirnasi dengan kawan – kawan KPPH Sembulan,” imbuh Bupati Bangka Tengah.

Sebslumnya terpantau ada Puluhan unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan warna kuning sedang melakukan aktifitas penambangan Timah kawasan hutan lindung (HL) Bakau atau Mangrove di wilayah Kuruk, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rabu (31/03/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa Puluhan alat berat itu diduga milik pengusaha B yang disewakan kepada penambang dengan harga Rp.450.000/per-jam kerja, rata -rata sehari alat berat itu bekerja lebih dari 12 Jam.

Selain itu aturan kerja bagi penambang yang ingin masuk di wilayah Kuruk tersebut hanya di bolehkan kepada masyarakat Lubuk dan tidak berlaku kepada masyarakat di luar Lubuk.

Kepada awak media HN mengaku sudah kerja di wilayah Kuruk Lubuk Besar cukup lama dan mereka juga memberikan cantingan satu sampai dua koli kepada Panitia Tambang.

“Disini aturannya 10/2, maksud 10/2 itu kalau dapat 10 kg timah, kami wajib memberikan panitia 2 kg kalau dapat 100 kg kami berikan kepada panitia 20 kg,” ungk HN.

Selain itu, kata HN bahwa masuk atau kerja di Bakau juga di pungut satu juta rupiah untuk pengusaha Tambang.

“Kalau masuk sini ada juga kita di wajibkan berikan satu juta rupiah kepada pengurus disini, tapi uang itu untuk apa kami tidak tahu,”katanya.

Senada dengan HN, YP yang juga ditemui awak media, saat di pondok tambang mengaku selama kerja aman-aman saja dari incaran petugas.

“Kami disini aman-aman saja dari petugas mungkin sudah dapat semua jadi aman damai disini,”ungkapnya lagi.

Camat Lubuk Besar Hervian Prianda dan Kades Lubuk Besar masih di upayakan untuk di konfirmasi terkait adanya Oknum masyarakat yang disebut-sebut sebagai Panitia pungutan dan hingga berita ini di turunkan awak media akan menghubungi kedua Pejabat tersebut.

Sementara itu Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Babel AKBP Wahyudi saat di konfirmasi awak media, Rabu (31/03/2021) Pukul 14.51 WIB mengaku baru mengetahui adanya puluhan alat berat di kawasan Hutan Lindung tersebut.

“Waduh saya baru tau mas dan baru dengar saya. Mas coba konfirmasi dengan Pak Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo nanti kami cek juga dari Krimsus,” kata Wahyudi.

Sementara itu Kabid Perlindungan Konservasi Sumber daya alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jon Saragih kepada awak media mengatakan pihaknya sudah berkolaborasi Gakkum KLHK dari kementrian terkait aktivitas itu.

Kita sudah berkolaborasi dengan Gakkum dan sebenarnya ini wilayah KPHP Simbulan dan saya juga sudah perintahkan kesana dan akan kita berikan Tindakan aturan yang berlaku memang itu kawasan Hutan Lindung. Jadi memang informasinya kegiatan itu sudah masuk seminggu yang lalu.

“Makanya saya tanya dengan tim KPHP kenapa kok sudah banyak alat disana nanti saya infokan lagi ya, saya telpon Pak Arhandis sebentar,” katanya..(tim)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *