Pangkalpinang, Asatuonline.id- Pihak Pemerintah Desa Terak diduga telah menerima fee dari penambang Pasir milik Bpk S, yang melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), larangan Desa melakukan pungutan atau menerima biaya dari Penambang Ilegal.
Dari rumusan ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa semua pungutan di desa harus dituangkan dalam bentuk peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh Bupati / Walikota.
Dengan kata lain, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. Pemerintah desa tidak begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.
Diketahui sebelumnya, Tambang Pasir Milik Bpk S diduga sudah merambah Kawasan Hutan Gunung Mangkol Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Hal itu berdasarkan pantauan dari awak media, didapati ada Satu Unit Exsavator Mini sedang beraktifitas, Selasa (30/30/2021).
Namun sewaktu awak media mendatangi lokasi, awak media sempat dihardik dan diinterogasi oleh pemilik Tambang Pasir tersebut.
“Ada apa kamu kesini, ada urusan apa kamu,” sebut Bpk S tak terduga dilokasi tambang berulang kali.
Sebelumnya awak media sudah memperkenalkan diri dengan sopan, tetapi tetap juga Bpk S memarahi media.
“Apa urusan kamu, uusan apa lagi kamu,” katanya.
Sementara itu pihak Pemerintah Desa Terak melalui Kepala Desa Terak Haryono membantah menerima biaya atau melakukan pungutan dari tambang milik Bpk S.
“Setahu saya tidak ada pihak Desa Terak yang mengambil CSR,” terang Haryono kepada asatuonline.id Kamis (1/4/2021).
Kades Haryono juga tidak pernah melihat atau menghiraukan tambang milik Bpk S.
“Kades tidak pernah mengeluarkan izin dari kegiatan tambang Pasir milik Bpk S dan tidak ada yang namanya CSR,” tegas Haryono.
Sementara terkait apakah lokasi tambang Pasir milik Bpk S masuk kawasan hutan atau tidak, pihak Desa Terak tidak mengetahuinya karena yang lebih jelas terlihat adalah pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
“Masuk apa belum tambang pasir pak Saleh didalam kawasan, kami tidak tahu Pak. Kami tidak punya titik koordinatnya.
Yang punya titik koordinatnya adalah dinas terkait..Desa cuma punya peta desa,” ungkap Haryono … (tim)