Toboali, Asatuonline.id- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dody Prihatman Purba SH MH atas penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari SH MH menyampaikan, perkara pengadaan Baju Dinas dan Atribut Satpol PP Kabupaten Basel statusnya naik menjadi penyidikan.
Hal itu berdasarkan rilis yang diterima redaksi Deteksi Online dan Asatu Online, pada Rabu (10/3), melalui pesan Whats App, tentang perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan kasus dugaan tipikor dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan TA 2020.
“Dan mengikuti hasil putusan perkara (ekspose) di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tanggal 08 Maret 2021, maka disadari telah ditemukan bukti permulaan yang sudah tindak pidana korupsi sehingga penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan”, jelas Dody Purba.
Oleh karena itu, lanjut Dody Purba, diambil sejak tanggal 09 Maret 2021 status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut pada Sapol PP Kabupaten Bangka Selatan,
“Telah resmi ditingkatkan ke Tahap Penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-106 / L.9.15 / Fd.2 / 03/2021 Tanggal 09 Maret 2021”, tambahnya.
Kemudian, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang telah ditunjuk akan segera melakukan tindakan tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu melakukan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Diketahui sebelumnya, ada dugaan indikasi kongkalingkong dalam paket pengadaan pakaian dinas Linmas dan atribut Satpol PP Basel tersebut, dimana sebelum lelang, PPK sudah diduga membuat “kuncian”, agar peserta yang lain tidak dijagokan, tidak bisa lolos dari pemenang tender.
Peran RK sebagai PPK sangat besar, karena dengan “kuncian” itu tidak ada peserta lelang yang memenangkan tendernya karena tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh PPK, ahirnya paket pengadaan itu di PL kan oleh RK CV Saya yang diduga masih ada hubungan saudara dengan RK, padahal paket itu bernilai Rp 1,2 Milyar .. (02)