Kasus Penganiayaan Dan Pengrusakan, Korban : Mengapa Penyidik Belum Mampu Menahan Pelaku.

  • Bagikan

Foto // Suci Puspa Melati Siregar

Deli Serdang, Medan, Asatuonline.id-
Terkait penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan seorang istri siri, Suci Puspa Melati Siregar (27) terhadap Tedy Artanto (34), Sabtu (30/1) kemarin, tampaknya terus berlanjut dan penyidik telah tingkatkan ke penyidikan.

Pasalnya Senin (8/3), Satreskrim Polresta Deli Serdang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) laporan, No B/38.d/III/2021/Satreskrim, akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Menurut Tedy Artanto, warga Perumahan Glamour Mansion 1, Dusun VI, Desa Bangun Rejo, Kec.Tg Morawa yang selama ini menikah siri dengan Suci Puspa Melati Siregar, warga asal Kota Kisaran, Kab Asahan, kerab menerima perlakuan kasar dari pelaku. Tak hanya penganiayaan, pelaku juga melakukan pengrusakan barang barang milik Tedy selaku korban.

“Sebenarnya saya yang berstatus duda, enggan menikah siri dengannya (Suci) Sebab sifat buruknya yang harus dipenuhi semua permintaannya, membuat saya bosan. Tapi keluarga saya meyakinkan suatu saat nanti pasti dia (Suci) akan berubah jika sudah berkeluarga. Malah ternyata tidak berubah dan makin menjadi-jadi,” katanya wartawan di Medan.

Selanjutnya Tedy mengatakan, saat ini dirinya telah bulat untuk mempidanakan Suci, sebab penganiayaan dan pengrusakan barang barang miliknya, bukan hanya sekali terjadi, tapi telah berulang kali, malah sekitar bulan Mei 2019 lalu, dirinya pernah melaporkan Suci ke Polsek Patumbak, atas perampas hp dan penganiayaan.

“Dan laporan di Polsek Patumbak, akan saya tindak lanjuti lagi. Apalagi para saksi telah memberikan keterangan ke penyidik, yang mana waktu itu ada beberapa kali surat panggilan dari Polsek Patumbak yang ditujukan ke dia (Suci), tak ditanggapi Suci karena selalu berpindah pindah,”terang Tedy.

Tedy menambahkan, bahwa dengan kedua laporannya di Polsek Patumbak (LP Bulan Mei 2019) dan Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/38/I/2021/SU/RES DS, tanggal 30 Jauari 2021 kemarin, dirinya berharap pelaku yang tidak tinggal lagi bersama dirinya, dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

“Sudah cukup kesabaran saya dan saya tidak ragu lagi, sebab dia (Suc) telah menyakiti hati saya bahkan mencederai kaki saya lewat lemparan batu pada Sabtu (30/1) kemarin serta menghancurkan barang- barang milik Tedy berupa berupa TV 50inch yang ditusuknya dengan pisau hingga pecah dan Lcd Monitor 24inch dibanting ke lantai hingga hancur, serta mobil Pajero merah milik saya dibaret bodinya. Parahnya lagi, dia juga mencederai bata jari jempol kaki sebelah kanan saya dengan batu,” jelas Tedy.

Mengakhiri, Tedy kembali menuturkan bahwa dirinya merasa kecewa terhadap ungkapan oknum penyidik yang menangani laporannya, beberapa hari yang lalu,sempat mengatakan bahwa pelaku (Suci) tak dapat dilakukan penahanan.

“Kok bisa pula Penyidiknya mengatakan bahwa pelaku (Suci) tak dapat ditahan dengan perbuatannya terhadap saya, padahal jelas dia telah melakukan penganiayaan pebgrusakan barang barang milik saya, apalagi saat Penyidik itu menyampaikan ke saya, bahwa laporan saya belum dilakukan gelar perkara, ada apa sebenarnya ini?,saya hanya minta keadilan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021) malam mengatakan, akan mengeluarkan SP2HP.
” Besok dibuat SP2HP nya ya,” katanya.(Ld/Ak)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *